Jakarta – Julius Ibrani menilai langkah Pelibatan TNI dalam pemberantasan Terorisme tersebut berpotensi menjadi kemunduran serius dalam agenda reformasi sektor keamanan dan mengaburkan batas tegas antara fungsi pertahanan dan penegakan hukum.

Menurut Julius, penanganan terorisme adalah ranah penegakan hukum yang harus tetap berada di bawah otoritas sipil, yakni Kepolisian. Ia mengingatkan bahwa pemisahan TNI dan Polri pasca-Reformasi 1998 merupakan mandat sejarah untuk mencegah kembalinya praktik dwifungsi militer.

“Jika TNI didorong masuk ke wilayah penegakan hukum tanpa batas yang ketat, maka itu bukan sekadar perluasan peran, tetapi alarm bahaya bagi demokrasi,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan urgensi pelibatan TNI dalam situasi di mana instrumen hukum dan kelembagaan sipil masih tersedia dan berjalan.

Julius menilai bahwa penggunaan pendekatan militer dalam isu terorisme berisiko memperluas praktik kekerasan negara serta melemahkan prinsip due process of law. “Terorisme adalah kejahatan, bukan perang. Penanganannya harus berbasis hukum pidana, bukan logika operasi militer,” ujarnya.

Dalam konteks reformasi Polri, Julius tak kalah tajam. Ia menyebut bahwa persoalan mendasar Polri bukan semata soal di bawah Presiden atau kementerian tertentu, melainkan soal akuntabilitas dan kontrol demokratis yang lemah. Secara konstitusional, Polri memang berada langsung di bawah Presiden. Namun, menurutnya, posisi tersebut justru rawan politisasi jika tidak diimbangi sistem pengawasan eksternal yang kuat dan independen.

“Menempatkan Polri di bawah kementerian bukan solusi instan. Jika budaya kekuasaan dan impunitas tidak dibenahi, maka perubahan struktur hanya kosmetik,” kritiknya. Ia menyoroti berbagai persoalan internal Polri, mulai dari penyalahgunaan wewenang, kekerasan berlebihan, hingga dugaan praktik korupsi dan konflik kepentingan yang terus berulang.

PBHI, lanjut Julius, mendesak reformasi Polri dilakukan secara menyeluruh: pembenahan sistem rekrutmen, transparansi anggaran, penguatan pengawasan eksternal, serta jaminan perlindungan HAM dalam setiap tindakan penegakan hukum. Ia juga mendorong evaluasi serius demi terciptanya Polri yang benar benar Presisi dan mengayomi Masyarakat.

Terhadap regulasi yang membuka ruang multitafsir terkait pelibatan TNI dalam operasi keamanan dalam negeri.“Reformasi sektor keamanan bukan soal memperluas kewenangan, melainkan membatasi kekuasaan agar tidak melanggar hak warga negara,” tegasnya. Ia memperingatkan bahwa tanpa komitmen kuat terhadap supremasi sipil dan prinsip negara hukum, Indonesia berisiko mengalami kemunduran demokrasi secara perlahan namun pasti.

Temukan juga kami di Google News.