Jakarta – Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES) sekaligus pakar hukum tata negara, Prof. Dr. Rodiyah Tangwun, S.Pd., S.H., M.Si., C.Me, mendukung penempatan Polri langsung di bawah Presiden.
Menurut Prof. Rodiyah, ada tiga alasan utama mengapa Polri sebaiknya berada langsung di bawah Presiden. Pertama, secara konstitusional dan ilmiah, Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan harus memimpin seluruh organ eksekutif negara, termasuk Polri, yang berfungsi sebagai alat negara dalam bidang keamanan dan penegakan hukum. Penempatan ini bukan masalah politik, melainkan logika sistem presidensial.
“Ini Bukan soal politik namun ini adalah logika sistem presidensil,” kata Rodiyah kepada awak media, Kamis (29/1/2026).
Kedua, dari sisi fungsi, Polri bukan hanya aparat teknis, tetapi instrumen strategis yang menjaga stabilitas sosial, ketertiban umum, dan supremasi hukum. Fungsi strategis ini tidak bisa diletakkan di bawah lembaga sektoral karena menyangkut kepentingan nasional yang luas dan seharusnya berada di bawah kendali langsung Presiden.
Ketiga, dari sisi akuntabilitas demokratis, Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat menjamin bahwa Polri tetap berada dalam kontrol politik rakyat melalui mekanisme konstitusional, sekaligus menjaga netralitas institusi.
“Ini justru memperkuat kontrol sipil bukan mau makan yang menjadi kunci menurut saya bukan memindahkan Polri lembaga lain tetapi memastikan bahwa pengawasan hukum etika publik berjalan kuat sehingga polisi tetap professional,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan