JAKARTA — Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Demokrat (KNPD), Alfrsico Sihombing, menyerukan perlunya dialog terbuka yang konstruktif serta pengendalian arus opini publik dalam menyikapi sejumlah kontroversi terkait pasal dalam Undang‑Undang Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan KUHP revisi. UU ini menggantikan kerangka hukum acara pidana yang telah berlaku sejak 1981 dan dirancang untuk menyelaraskan proses pidana dengan perkembangan sosial, teknologi, serta reformasi hukum di Indonesia.
Alfrsico menilai bahwa reformasi KUHAP membawa beberapa pembaruan penting, termasuk penguatan jaminan proses hukum yang adil, perluasan akses bantuan hukum, dan perlindungan yang lebih baik bagi kelompok rentan, yang merupakan bagian dari upaya modernisasi sistem peradilan pidana.
“Pembaruan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan penghormatan terhadap prinsip due process of law dalam praktik hukum nasional.” ujarnya.
Namun demikian, sejumlah kalangan masyarakat sipil dan organisasi advokasi hukum telah menyuarakan kekhawatiran terhadap beberapa ketentuan dalam KUHAP baru. Kritik yang berkembang mencakup anggapan bahwa pembahasan undang‑undang ini disahkan terlalu cepat dan tanpa keterlibatan publik yang memadai, serta hambatan dalam kesiapan aturan pelaksana yang diperlukan untuk menyusun standar teknis operasional bagi aparat penegak hukum.
Koalisi masyarakat sipil bahkan menemukan puluhan substansi bermasalah dalam KUHAP baru dan menyerukan penundaan pemberlakuan undang‑undang ini guna memberikan ruang waktu bagi sosialisasi, pembahasan lebih mendalam, dan finalisasi aturan pelaksana. Kekhawatiran ini diperkuat oleh catatan bahwa setidaknya puluhan Peraturan Pemerintah dan aturan turunan lain belum siap saat pemberlakuan KUHAP semakin dekat.
Selain itu, kritikus juga telah mengumumkan kemungkinan mengajukan ujian materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap beberapa pasal KUHAP yang dianggap kurang sejalan dengan prinsip konstitusional perlindungan hak asasi manusia dan pengawasan yudisial yang kuat.
Sejumlah organisasi lingkungan dan advokasi HAM bahkan memperingatkan bahwa ketentuan dalam KUHAP baru berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan aparat atau melemahkan akuntabilitas korporasi, khususnya di sektor penegakan aturan lingkungan dan hak sipil. Kritik ini mencerminkan kebutuhan akan pengawasan yang ketat serta keterlibatan masyarakat sipil dalam evaluasi implementasi UU tersebut.
Menanggapi dinamika tersebut, Alfrsico menekankan bahwa dialog terbuka dan partisipasi publik yang bermakna merupakan cara terbaik untuk mereduksi kekhawatiran masyarakat sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan politik nasional. Ia mendukung upaya DPR dan pemerintah untuk terus membuka ruang komunikasi yang luas bagi masyarakat sipil dalam menyusun aturan pelaksana KUHAP, khususnya yang berkaitan dengan hak‑hak tersangka, pengawasan hakim, serta definisi kewenangan aparat penegak hukum.
“Supremasi hukum (rule of law) dan penghormatan terhadap hak asasi manusia tetap menjadi pijakan utama dalam setiap implementasi KUHAP baru. Indonesia sebagai negara hukum wajib memastikan bahwa perubahan hukum acara pidana ini tidak mengorbankan prinsip dasar kebebasan sipil demi tujuan efisiensi prosedural semata, dan tidak dijadikan justifikasi untuk tindakan represif yang bertentangan dengan konstitusi.” ujarnya.
Dengan mendorong keterbukaan, edukasi publik, serta dialog yang konstruktif antara legislator, masyarakat sipil, akademisi, dan aparat penegak hukum, diharapkan implementasi KUHAP baru dapat memberikan rasa keadilan yang lebih merata, sekaligus menjaga kepercayaan publik dan ketertiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara menjelang penerapan kebijakan hukum pidana generasi baru di Indonesia.



Tinggalkan Balasan