Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil dalam video Instagram tersebut, menuduh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, “bekerja untuk kepolisian, bukan masyarakat” dalam pembahasan RUU KUHAP.
Menurut Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur, tuduhan tersebut tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga menyesatkan dan mengabaikan proses demokratis dan partisipatif yang telah dilakukan dalam penyusunan draf RUU KUHAP.
“Pertama, klaim bahwa Habiburokhman hanya “menguatkan kepolisian” melalui RUU KUHAP adalah simplifikasi yang menyesatkan. RUU KUHAP bertujuan untuk mereformasi sistem peradilan pidana, termasuk memperkuat pengawasan terhadap aparat penegak hukum, bukan hanya kepolisian,” tegas Habib Syakur, hari ini.
“Jangan menyebarkan fitnah sembarangan, sebab fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan,” katanya lagi.

Tudingan tersebut muncul di akun instagram : https://www.instagram.com/reel/DMUPgQsy4rn/?igsh=MWVmdDUybHd0azh4OQ==
Kata dia, jika ada pasal-pasal yang dianggap memberikan kewenangan lebih kepada polisi, hal itu harus dibaca dalam konteks penegakan hukum yang lebih efektif, bukan sebagai bentuk pembiaran terhadap penyalahgunaan wewenang.
Kedua, lanjut dia, tuduhan bahwa draf RUU KUHAP yang beredar adalah “palsu” dan tidak melibatkan masyarakat adalah tidak akurat alias salah besar. Proses pembahasan RUU KUHAP telah melalui berbagai tahap konsultasi publik, termasuk melibatkan berbagai unsur diantaranya akademisi, praktisi hukum, dan organisasi masyarakat sipil.
“Menyesatkan narasinya, harusnya tidak langsung dijadikan alat untuk mendiskreditkan proses legislatif. Ini upaya pelemahan sebelum RUU KUHAP diketok palu,” sambungnya.
Ketiga, tambah dia, aksi pembakaran draf RUU KUHAP adalah bentuk politisasi yang tidak produktif. Alih-alih mendorong perbaikan melalui dialog, langkah seperti ini justru merusak iklim diskusi sehat dan cenderung emosional.
“Seharusnya, jika ada keberatan terhadap isi RUU, Koalisi Masyarakat Sipil bisa menyampaikan masukan secara konstruktif melalui jalur resmi, bukan dengan provokasi dan narasi hitam-putih,” jelasnya.
Habiburokhman dan Komisi III DPR RI telah berupaya mengakomodir berbagai kepentingan dalam RUU KUHAP, termasuk perlindungan hak masyarakat. Tuduhan bahwa mereka hanya “membela kepolisian” adalah narasi yang tidak adil dan mengabaikan kompleksitas proses legislatif.
“Daripada menyebarkan opini negatif, lebih baik semua pihak duduk bersama untuk menyempurnakan RUU ini demi sistem peradilan yang lebih baik,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan