Jakarta – Pakar Kebijakan Kesehatan, Dr. Hermawan Saputra, MARS. CICS mengatakan UU Kesehatan sangat dibutuhkan untuk memperbaiki sistem kesehatan nasional (SKN) di Indonesia. Termasuk dalam isu peningkatan kesehatan masyarakat.

Dr. Hermawan yang juga Ketua Umum Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (IAKMI) & Dewan Pakar Kesehatan ini melanjutkan penjelasannya bahwa Indonesia memang sangat membutuhkan Undang-undang (UU) yang mewakili sistem nasional kesehatan kita.

“Karena selama ini sistem regulasi yang ada itu fragmented parsial dan kadang tidak harmonis antara satu kebijakan dengan kebijakan lain.” ucapnya, hari ini.

Berdasarkan Perpres No. 72 Tahun 2012, Sistem Kesehatan Nasional adalah pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh semua komponen bangsa Indonesia secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya.

Namun penyelenggaraan SKN di Indonesia dinilai masih kurang efektif karena tumpang tindihnya regulasi. Hermawan mengatakan banyak regulasi setara RUU Kesehatan yang tidak bisa mewakili dan menjamin pelayanan kesehatan atau upaya perlindungan kesehatan masyarakat Indonesia.

Dr. Hermawan memberi contoh UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan di mana sistem kesehatan sendiri justru diatur dalam level Peraturan Presiden (Perpres).

“Beda dengan sistem pendidikan nasional (Sisdiknas) yang mana UU yang mengatur. Jadi ada fragmen-fragmen tersendiri di sistem kesehatan kita sekarang. Ini baru kita lihat dari situasi makro.” jelasnya.

Dengan metode Omnibus Law, UU Kesehatan akan menyederhanakan regulasi dalam rangka harmonisasi peraturan perundang-undangan mengenai sistem kesehatan di Indonesia. Dalam artian, jangan sampai regulasi yang tumpang-tindih akan merugikan, baik bagi nakes maupun pasiennya.

“Misalnya untuk masyarakat yang memanfaatkan kartu BPJS kesehatan. Mereka sudah dipersulit untuk mendapatkan kamar atau menebus obat oleh oknum di RS. Alasannya adalah pemilik kartu BPJS tidak membayar. Padahal mereka sudah membayar tiap bulan.” tandasnya.

Untuk mengatasi masalah seperti itu, dijelaskan Dr. Hermawan, maka dibuatlah UU Kesehatan. Dengan UU ini maka setelah pemilik kartu BPJS bisa berobat dengan lancar dan mendapatkan hak kesehatannya. Sementara oknum yang mempersulit akan terkena teguran, bahkan hukuman.

“UU Kesehatan sangat dibutuhkan baik bagi tenaga kesehatan maupun para pasien. UU ini memperbaiki sistem kesehatan sehingga gaji para dokter, bidan, dan tenaga kesehatan (yang berstatus ASN) tidak akan terlambat. Selain itu, para pasien bisa memanfaatkan kartu BPJS untuk berobat dan dijamin tidak ada penolakan.” ungkapnyam

Di sisi lain, dampak dari perang negara Rusia dengan Ukrania maupun Israel dengan Palestina akan menimbulkan ancaman bagi negara Indonesia khususnya keselamatan jiwa masyarakat Indonesia. Mengingat jika negara Israel menggunakan senjata kimia, biologi maka bisa menimbulkan wabah penyakit di negara tersebut bahkan ke negara kita.

“Sehingga pemerintah perlu mengantisipasi ancaman ketahanan kesehatan masyarakat Indonesia jangan sampai negara kita ketergantungan dengan negara lain, meskipun UU Kesehatan tahun 2023 sudah disahkan.” pungkasnya.

Temukan juga kami di Google News.