Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah tidak melanjutkan revisi Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengancam kualitas demokrasi sebab masih ada hal-hal yang perlu dibenahi dalam pilkada dan pemilu serta bisa menjadi momentum menyiapkan pemilihan pada 2024.
Pesta demokrasi memang kerap menimbulkan beragam cerita. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengidentifikasi setidaknya terdapat sepuluh permasalahan yang berpotensi timbul dalam Pilkada Serentak. Salah satunya adalah politisasi birokrasi dan pejabat negara, mulai dari birokrat, guru, hingga institusi TNI/ Polri
Isu politisasi birokrasi dan pejabat negara bukanlah barang baru dalam Pilkada, di mana birokrasi dan pejabat negara ditumpangi oleh kepentingan-kepentingan tertentu untuk mencapai tujuan politis suatu golongan atau partai politik.
Sesungguhnya azas netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Netral bagi ASN berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Bahwa untuk menjaga integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas penyelenggara pemilihan umum perlu disusun kode etik dan pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilihan umum, maka di bentuklah DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. Salah Satu Anggota DKPP Pramono Ubait Tanthowi memberikan himbauan kepada Aparatur SIpil Negara (ASN) Dalam proses Pemilu 2024. Anggota DKPP Tersebut menyampaikan himbauan kepada seluruh penyelenggaraan pemilu di semua tingkatan baik permanen maupun Ad hoc “Dalam rangka mempersiapkan pilkada Serentak 2024 kita berharap semua jajaran penyelenggara pemilu untuk tetap menjaga Independensi, kemandirian, netralitas bekerja sungguh sungguh secara Profesional dan tetap menjaga integritas”
Beliau Juga memanjatkan doa agar pemilu kedepan dapat berjalan lebih baik dari sebelumnya “Mudah-mudahan kita semua bisa mempersiapkan dan menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 lebih baik dibanding Pemilu dan Pilkada Sebelumnya”