JAKARTA – Dukungan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengalir dari elemen masyarakat. Kali ini datang dari kelompok massa mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Sipil, Pejuang AntiKorupsi dan Manusia Pancasila AntiKorupsi (MAPAN) yang menggelar aksi damainya didepan Gedung DPR RI dan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Dalam aksinya kali ini, para demonstran melakukan aksi teatrikal dengan memberikan kartu Merah, peluit dan jamu kepada KPK yang sudah mulai alergi untuk dikritik dan merasa tidak mau diawasi oleh lembaga pengawasan. Juga membawa alat peraga lainnya berupa spanduk, poster dan karangan bunga bertuliskan “KPK Bukan Malaikat”. Serta membagi-bagikan bunga mawar kepada masyarakat untuk memberikan dukungan atas revisi UU KPK ini.
“Kedatangan elemen masyarakat di sini adalah dalam rangka memberikan dukungan DPR soal revisi UU KPK dan juga meminta kepada KPK agar tidak anti kritik, alergi untuk diawasi. Jika masih tetap bandel, maka kami tidak segan-segan akan kirimi KPK obat anti tuli dan alergi supaya sembuh dari penyakitnya,” tegas Koordinator aksi Ahmad.
Menurut dia, kritikan terhadap pemberantasan korupsi harus dilihat dalam rangka menyempurnakan kelemahan atau kekurangan yang ada di KPK. Katanya, Dewan Pengawas penting untuk memonitoring kerja KPK agar tidak liar dan dia mengapresiasi respon positif Wapres Jusuf Kalla yang memastikan pemerintah secara prinsip menyetujui adanya revisi UU KPK. Bahkan, mantan Ketua Perumus Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) Romli Atmasasmita menilai revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK telah melalui pertimbangan filosofis, yuridis, sosiologis, dan alasan komparatif. Pertimbangan filosofisnya, perjalanan KPK selama 17 tahun telah menyimpang dari tujuan awal.
Yusril Ihza Mahendra sendiri juga sependapat agar ada evaluasi, perbaikan dan penyempurnaan. Dia menganggap perlu ada Dewan Pengawas bagi KPK.
“Tidak ada lembaga yang tidak diawasi, itu adalah prinsip dalam tata kelola pemerintah. Dan jadi catatan penting dan perlu digaris bawahi bahwa KPK ada masalah, dan butuh perbaikan. Masyarakat juga sudah tidak sejalan lagi, karena KPK sudah mulai overlap. OTT terus tapi KPK tak mampu menyelamatkan duit rakyat, justru malah tekor. Lebih baik mencegah daripada mengobati, pencegahan harus dimaksimalkan,” sebut Ahmad lagi.
“KPK kebanyakan merengek seperti anak kecil yang kemauannya harus dituruti terus. Bikin geleng-geleng kepala saja,” sindirnya.
Dikatakan Ahmad, sikap masyarakat yang sudah terbelah ini menanggapi pro dan kontra soal revisi UU KPK harusnya KPK intropeksi diri dan tidak suudzon terhadap pihak yang memberikan masukan maupun kritikan.
“Setiap orang beri masukan kok malah diserang, harusnya KPK transparan dan jujur. Slogan KPK berani, jujur, hebat buat apa kalau tidak diterapkan,” pungkasnya.