Surabaya – Jaringan masyarakat yang tergabung di dalam Gerakan Pro Omnibus Law (GASPOL) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Provinsi Jawa Timur.
Dalam aksinya, mereka menyatakan dukungannya terhadap disahkannya Omnibus Law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Bahwa kedatangan kami di sini mendukung kebijakan pemerintah tentang UU Omnibus Law,” kata koordinator aksi, Dony M dalam orasinya di Jl Indrapura, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (18/11/2020).
Menurutnya, UU Cipta Kerja yang telah disepakati oleh DPR dan diundangkan oleh Presiden Joko Widodo itu memiliki tujuan yang sangat baik, khususnya dalam rangka menciptakan lapangan kerja di tanah air.
“UU Omnibus Law ke depan akan sangat membuka lapangan pekerjaan yang banyak khususnya bagi kaum muda,” ujarnya.
Kemudian, Dony juga menyampaikan bahwa untuk membuka lapangan kerja yang lebih masif, tentu harus ada upaya pemerintah untuk menarik para investor masuk ke Indonesia.
Apalagi, Omnibus Law UU Cipta Kerja adalah produk regulasi yang bisa memangkas berbagai peraturan yang selama ini saling tumpang tindih.
“Bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 dapat menyederhanakan persyaratan yang berlapis dan bertentangan, antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah karena adanya pengambilan
keputusan ekonomi yang lebih terpusat. Sehingga akan membantu menarik investasi langsung dan mendorong pertumbuhan PDB jangka panjang,” paparnya.
“Dengan banyaknya investor yang masuk ke Indonesia maka akan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia. UU Omnibus Law ke depan akan menjamin dan menambah lapangan tenaga kerja bagi rakyat Indonesia dan buruh,” imbuh Dony.
Di sisi lain, ia juga mengatakan bahwa Indonesia tengah mendapatkan bonus demografi yang begitu besar. Di mana angka angkatan kerja baru sangat besar. Dan inilah yang dinilai Dony akhirnya dibaca oleh pemerintah untuk memberikan akses lapangan kerja yang lebih masif lagi.
“Indonesia akan menghadapi Bonus Demografi yang diperkirakan terjadi pada Tahun 2030, di mana usia produktif lebih besar dari pada usia non produktif. Sehingga akan berdampak pada meningkatnya kebutuhan lapangan kerja di Indonesia,” tandasnya.
“UU Nomor 11 Tahun 2020 adalah langkah pemerintah Indonesia dalam upaya mempersiapkan hal tersebut. Di mana dengan diberlakukannya UU Nomor 11 Tahun 2020 akan mendorong ketersediaan lapangan pekerjaan dan meningkatkan pertumbuhan UMKM jangka panjang,” tambahnya.
Diinformasikan oleh Dony, bahwa berdasarkan temuan Survei Indometer yang dilakukan pada 25 September-5 Oktober 2020 melalui sambungan telepon kepada 1.200 responden dari seluruh provinsi, hampir semuanya menyatakan setuju dengan Omnibus Law. Sebanyak 90,1% publik setuju, sementara itu hanya 8,6% yang terang-terangan menolak, dan sisanya 1,3% tidak tahu/tidak menjawab.
Dan atas dasar itu pula, Dony pun mengajak semua masyarakat khususnya kaum muda Indonesia untuk memberikan dukungannya dan mengawal jalannya regulasi ini dengan baik sehingga bisa terlaksana sebagaimana mestinya.
“Sebagai generasi yang yang akan meneruskan esrafet kepemimpinan negeri ini, kita harus dukung sepenuhnya Omnibus Law dan kita gelorakan dukungan terhadap Omnibus Law ke seluruh Indonesia,” tutupnya.
Aksi damai tersebut hanya dilakukan selama setengah jam sembari membentangkan spanduk bertuliskan ;
a. Dukung Omnibus Law.
b. Kami dukung Omnibus Law.
c. UU Cipta Kerja Indonesia Maju.
d. UU Omnibus Law memperluas lapangan pekerjaan.
e. Lanjutkan kebijakan UU Omnibus Law.
f. UU Omnibus Law untuk kemajuan.