Jakarta – Pengacara Mirza Zulkarnaen menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Namun, ia mengingatkan agar kritik terhadap pemerintah maupun Polri disampaikan secara proporsional dan bertanggung jawab.

“Dalam negara hukum, kritik adalah bagian dari demokrasi. Tetapi jika kritik berubah menjadi tudingan tanpa dasar, provokasi, atau ajakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, maka itu justru bertentangan dengan prinsip hukum dan nilai keagamaan,” ujar Mirza.

Menurut Mirza, Polri sebagai aparat penegak hukum memiliki kewajiban konstitusional untuk menjaga keamanan seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang agama maupun golongan.

“Polri tidak boleh diposisikan sebagai musuh umat. Justru aparat hadir untuk melindungi semua warga negara, termasuk umat Islam. Jika ada dugaan pelanggaran, mekanisme hukum dan jalur konstitusional telah tersedia,” tegasnya.

Ia juga mengajak para tokoh dan pimpinan ormas Islam untuk mengedepankan dialog serta menenangkan umat agar tidak terpengaruh oleh narasi yang dapat memecah belah persatuan bangsa.

“Umat Islam dikenal menjunjung tinggi akhlak, tabayyun, dan persaudaraan. Jangan sampai semangat menyampaikan aspirasi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menciptakan kegaduhan nasional,” pungkas Mirza.

“Kebebasan berpendapat tidak boleh dijadikan pembenaran untuk menyebarkan tuduhan tanpa dasar hukum atau ajakan yang mengarah pada gangguan ketertiban. Negara hukum menyediakan ruang kritik, bukan ruang provokasi,” tegas Mirza Zulkarnaen.

Temukan juga kami di Google News.