Pangkalpinang- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal skala besar dari Kepulauan Bangka Belitung menuju Malaysia.
Dalam operasi gabungan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri tersebut, petugas mengamankan total 16 ton pasir timah dan menetapkan tujuh orang tersangka.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, mengatakan, serangkaian penggeledahan dan penyitaan dilakukan di wilayah hukum Polres Belitung Timur pada Sabtu 27 Februari 2026.
Operasi ini merupakan tindak lanjut dari gelar perkara yang dilakukan sehari sebelumnya.
Penyidikan meningkat signifikan pada Jumat kemarin, saat penyidik menaikkan status dua orang saksi, yakni Amin dan Mahendra, menjadi tersangka. Keduanya diduga kuat berperan dalam menampung, mengangkut, hingga menjual pasir timah tanpa izin resmi.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) terkait aktivitas ilegal penampungan dan pengangkutan hasil tambang,” ujar Irhamni dalam keterangannya diterima, Sabtu 28 Februari 2026.
Berdasarkan keterangan tersangka Amin, tim gabungan bergerak menuju lokasi pengolahan dan penampungan di Kecamatan Kelapa Kampit, Belitung Timur. Di lokasi tersebut, polisi melakukan Pemasangan garis polisi (police line), Penyitaan alat bukti berupa timbangan dan catatan transaksi pembelian pasir timah. Penyitaan barang bukti utama berupa belasan ton pasir timah siap kirim.
Tak berhenti di situ, tim melakukan olah TKP dan pengambilan titik koordinat di Pantai Seliu, Kecamatan Membalong, yang diduga kuat menjadi titik keberangkatan pengiriman ilegal menuju luar negeri. Selain barang bukti pasir, petugas juga menyita satu unit kapal yang digunakan untuk moda transportasi penyelundupan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan TNI, Polri, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan untuk menggelar operasi besar-besaran guna menutup jalur penyelundupan timah yang ditambang secara ilegal dari 1.000 lokasi penambangan di Bangka Belitung yang merugikan negara hingga puluhan triliun.
“Bangka Belitung cukup lama menjadi pusat tambang timah terkemuka di dunia. Itu terdapat 1.000 tambang ilegal. 1.000 tambang ilegal. Mulai tanggal 1 September kemarin, saya perintahkan TNI, Polri, Bea Cukai bikin operasi besar-besaran di Bangka Belitung, menutup yang selama ini hampir 80 persen hasil timah diselundupkan. 80 persen timah, kita, kita tutup!,” kata Presiden Prabowo seperti dikutip dari Antara.


Tinggalkan Balasan