Jakarta – Ketua Bidang Hukum dan HAM HMI Badko Jabodetabek Banten, Daud Loilatu, turut angkat bicara untuk mengajak seluruh elemen masyarakat agar menjaga amanah reformasi dengan tetap mendukung Kapolri dalam mempertahankan posisi Polri di bawah Presiden sesuai amanah reformasi dan konstitusi.

Daud menilai, penempatan Polri langsung di bawah Presiden merupakan keputusan konstitusional yang mencerminkan kesadaran ketatanegaraan bangsa Indonesia. Daud menegaskan bahwa menjadikan Polri sebagai lembaga kementerian atau berada di bawah kementerian bukanlah solusi dan justru bertentangan dengan semangat reformasi dan konstitusi itu sendiri.

Olehnya itu daud, “menilai bahwa Reformasi telah meletakan suatu sistem yang jelas dan terarah dengan mendukukan posisi Institusi polri sebagai penegak hukum di bawah presiden. Penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah Presiden lagi-lagi merupakan sebuah pilihan konstitusional yang sangat tepat dalam kerangka sistem pemerintahan presidensial yang dianut oleh negara Indonesia.

Dalam sistem itulah, Presiden berperan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, sehingga memiliki tanggung jawab penuh terhadap penyelenggaraan keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum secara nasional. Oleh karena itu, keberadaan Polri di bawah kendali Presiden memungkinkan terciptanya garis komando yang jelas, efektif, dan terintegrasi, terang Daud kepada wartawan Selasa 2 Februari 2026.

Karena institusi Polri yang independen akan jauh lebih efektif dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat. Jadi tak perlu lagi di otak atik. Apalagi di posisikan berada dalam kementerian.

Terakhir, Daud mengajak generasi muda untuk terus mengawal dan mendukung sikap Bapak Kapolri terkait Polri di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian, Sebab itu merupakan desain kelembagaan yang paling sesuai dengan kebutuhan Indonesia. Desain ini memungkinkan terciptanya kepolisian yang kuat, responsif, profesional, serta tetap berada dalam koridor demokrasi dan supremasi hukum.

Temukan juga kami di Google News.