Oleh Ayik Heriansyah
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), organisasi yang telah dibubarkan pemerintah sejak 2017, kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, bukan melalui aksi massa atau kampanye terbuka, melainkan lewat jalur konstitusional: menggugat pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini bukan sekadar soal hukum, melainkan pertarungan ideologis yang menyentuh jantung konstitusi kita: Pancasila.
HTI menyoroti pasal-pasal dalam KUHP baru, khususnya Pasal 188, yang mengatur larangan terhadap penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila. Mereka menilai bahwa frasa “paham lain” terlalu lentur dan bisa ditafsirkan sewenang-wenang. Dalam argumen mereka, khilafah adalah ajaran Islam, dan karena Islam tidak bertentangan dengan Pancasila, maka khilafah pun tidak seharusnya dianggap demikian.
Namun, di sinilah letak persoalannya. Ajaran Islam memang tidak bertentangan dengan Pancasila. Tapi pemahaman HTI tentang khilafah sebagai sistem tunggal yang harus menggantikan sistem demokrasi dan menolak kedaulatan rakyat jelas bertentangan dengan prinsip dasar Pancasila, terutama sila keempat dan ketiga. Ini bukan soal agama, melainkan tafsir politik atas agama.
HTI tidak datang ke MK dengan tangan kosong. Mereka memiliki modal intelektual dan hukum yang mumpuni. Dua profesor hukum pidana, Suteki dan Mispansyah, disebut-sebut berada di balik kajian hukum mereka. Ditambah lagi dengan dukungan dari LBH Pelita Umat, HTI tampaknya siap bertarung di arena hukum dengan strategi yang matang.
Langkah HTI ini bukan hanya soal uji materi. Ini bagian dari strategi jangka panjang. Setelah menggugat ke MK, mereka bisa saja melakukan kampanye khilafah secara terbuka, memancing aparat untuk menindak mereka. Ketika dibawa ke pengadilan, mereka akan menjadikan ruang sidang sebagai panggung untuk membela khilafah sebagai ajaran Islam yang sah.
Jika mereka menang, itu akan menjadi preseden yang berbahaya. Kemenangan di MK atau pengadilan bisa mereka gunakan sebagai legitimasi untuk kembali mengampanyekan khilafah secara terbuka. Sebaliknya, jika kalah, mereka akan tiarap, kembali ke strategi bawah tanah, menyebarkan ideologi secara sembunyi-sembunyi.
Pasal 188 KUHP memang perlu dikawal ketat. Negara harus memastikan bahwa pasal ini tidak digunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi yang sah. Namun, negara juga tidak boleh lengah terhadap upaya sistematis menggugat fondasi ideologis bangsa melalui celah hukum.
Gugatan HTI ke MK bukan sekadar soal pasal dalam KUHP. Ini adalah ujian bagi bangsa Indonesia: apakah kita mampu mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara, atau justru membiarkan celah hukum dimanfaatkan untuk menggerogoti konsensus kebangsaan yang telah dibangun dengan susah payah.
Kita tidak boleh lengah. Demokrasi memang memberi ruang bagi perbedaan pendapat, tapi bukan untuk membiarkan ideologi yang ingin mengganti dasar negara tumbuh subur. MK harus jeli membaca arah angin. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal masa depan Indonesia sebagai negara Pancasila.



Tinggalkan Balasan