Jakarta — Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (BEM UPNVJ) menggelar diskusi publik bertajuk “Pro dan Kontra RKUHAP: Membaca Skema ‘Baru’ Hukum Acara Pidana Indonesia” di Auditorium Diplomasi FISIP UPNVJ, Jumat (19/9). Diskusi ini menghadirkan akademisi dan aktivis hukum Fariz Widiyatmoko (akademisi Ilmu Politik UPNVJ), Oka Kertiyasa (Project Officer Indonesian Parliamentary Center), dan Rifa Fadhilatun Nisa (Kepala Departemen Kajian Strategis BEM FH UPNVJ) sebagai narasumber untuk menelaah urgensi serta isu-isu krusial dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah dibahas di DPR.
RUU KUHAP dipandang sebagai langkah penting menggantikan KUHAP lama warisan kolonial yang dinilai tak lagi relevan menghadapi tantangan hukum modern. Kehadiran KUHAP baru diharapkan dapat memperkuat sistem peradilan pidana yang lebih efektif, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Meski demikian, forum ini juga mencatat adanya kritik terkait minimnya partisipasi publik dan sejumlah pasal bermasalah yang berpotensi mengancam hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan sipil. Para narasumber menekankan pentingnya keterbukaan pemerintah dan DPR agar proses legislasi tidak menimbulkan kecurigaan publik.
Di sisi lain, diskusi publik UPNVJ menegaskan dukungan terhadap pemerintah dan DPR dalam melanjutkan pembahasan dan pengesahan RUU KUHAP. Dukungan ini ditujukan untuk memastikan Indonesia memiliki hukum acara pidana yang modern, berpihak pada kepentingan rakyat, sekaligus sejalan dengan konstitusi.

Forum ini juga menghasilkan sejumlah rekomendasi konstruktif, antara lain perlunya memperluas ruang dialog dengan masyarakat sipil, merevisi pasal-pasal bermasalah agar tidak multitafsir, serta menjamin perlindungan HAM sebagai fondasi sistem peradilan pidana. Rekomendasi ini diharapkan menjadi masukan berharga bagi DPR dan pemerintah agar produk hukum yang lahir benar-benar mencerminkan nilai keadilan, kepastian hukum, dan demokrasi
Tinggalkan Balasan