Jakarta – Institute of Democracy and Education (IDE) kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong reformasi hukum nasional melalui penyelenggaraan diskusi publik bertajuk “Mendorong Reformasi Hukum KUHAP dan Polri” yang berlangsung pada Selasa, 27 Mei 2025, di Caffe Setahun Kemarin, Jakarta Pusat.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber yang kompeten dan aktif dalam isu-isu demokrasi dan hukum, yaitu Faiz Naufal Alfarisi, S.H., akademisi hukum dari Nalar Politik Kawula Indonesia, dan Juwita Tri Utami, S.H., praktisi hukum dari LBH Dharma Loka Nusantara. Diskusi dipandu oleh moderator Inda Hudiria.

Dalam diskusi tersebut, Faiz Naufal menyoroti pentingnya revisi KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) sebagai upaya pembaruan hukum acara pidana yang masih menyimpan berbagai persoalan mendasar. Ia menekankan bahwa KUHAP saat ini belum mampu secara maksimal menjamin prinsip keadilan prosedural dan perlindungan terhadap hak tersangka, korban, serta saksi.

“Revisi KUHAP harus menjadi prioritas untuk menjamin proses hukum yang adil, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang. KUHAP yang baru juga harus merespons tantangan era digital serta prinsip keadilan restoratif,” ujar Faiz.

Sementara itu, Juwita Tri Utami menyoroti urgensi pembaruan RUU Polri guna membentuk institusi kepolisian yang lebih demokratis dan akuntabel. Ia menekankan pentingnya pembatasan kewenangan kepolisian yang selama ini terlalu luas tanpa pengawasan yang memadai.

“Reformasi RUU Polri perlu dilakukan untuk menciptakan mekanisme pengawasan eksternal yang independen serta memperkuat fungsi pelayanan masyarakat. Budaya kekerasan dan impunitas harus diakhiri dengan langkah struktural dan kultural yang nyata,” ungkap Juwita.

Ketua IDE, Herry Ahmad Gunawan, dalam pernyataannya menyampaikan dukungan penuh terhadap agenda revisi KUHAP dan RUU Polri sebagai langkah strategis menuju sistem hukum yang lebih adil, demokratis, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

“IDE mendukung sepenuhnya upaya pemerintah dan DPR dalam membahas RUU Polri dan revisi KUHAP. Ini adalah momentum penting untuk membangun sistem peradilan pidana yang berkeadilan dan akuntabel. Reformasi ini akan memperkuat supremasi hukum sekaligus kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum,” tegas Heri.

Diskusi ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa dari Forum Mahasiswa Merdeka yang turut memberikan pandangan dan masukan. Suasana dialog berlangsung terbuka dan konstruktif, memperkaya perspektif publik terhadap arah pembaruan hukum nasional.

IDE menegaskan bahwa reformasi KUHAP dan RUU Polri bukan semata perubahan teknis, melainkan bagian dari transformasi mendalam sistem hukum Indonesia menuju keadilan yang substantif, inklusif, dan modern.

Temukan juga kami di Google News.