Kupang – Direktorat Intelkam Polda NTT berhasil menggagalkan upaya pengiriman sepuluh Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural ke Malaysia.
Pelaku yang diduga sebagai koordinator perekrutan ilegal beserta para korban diamankan di Pelabuhan Bolok Ferry ASDP Cabang Kupang pada Kamis (29/5/2025) sekitar pukul 12.00 WITA.
Pelaku yang ditangkap teridentifikasi sebagai Talabau Noeboll alias Adam Nenohai (47 tahun), buruh harian lepas asal Nunukan, Kalimantan Utara. Ia diduga merekrut sembilan warga asal Kabupaten Kupang untuk bekerja di Malaysia sebagai peternak ayam dan babi tanpa melalui prosedur resmi.
Modus dan Rencana Perjalanan Ilegal

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku diminta oleh perusahaannya di Malaysia, Eng Peng Cold Storage SDN BHD, untuk merekrut pekerja saat cuti. Rencananya, korban akan dibawa melalui rute ilegal:
Pertama, Feri dari Pelabuhan Bolok ke Larantuka. Berikutnya, perjalanan darat ke Maumere, lalu kapal laut ke Pare-Pare. Dan terakhir, dari Pare-Pare, korban akan menuju Nunukan untuk mengurus paspor secara tidak resmi sebelum ke Malaysia.
Pelaku mengaku telah tiga kali melakukan perekrutan serupa untuk perusahaan yang sama. Namun, ia tidak memahami prosedur legal pemberangkatan tenaga kerja ke luar negeri.
Korban Didominasi Anak Muda
Sembilan korban yang diamankan berusia antara 17 hingga 29 tahun, dengan beberapa di antaranya masih pelajar/mahasiswa. Mereka berasal dari desa-desa di Kecamatan Kupang Tengah, seperti Oelpuah dan Oelnasi.
Berikut identitas sebagian korban: Angki Lensini (23 tahun), Oris Kornelius Fina (19 tahun), Yoseph Puay (18 tahun), Aryanto Leo (29 tahun), Yaret Haumeni (21), Robi Benuf (28 tahun), Judika Indrawan Haumeni (18 tahun), Arfan Betti (19 tahun), dan Omri Messe (21).
Jerat Hukum untuk Pelaku
Pelaku terancam pasal UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pasal 1 dan 10 karena merekrut pekerja tanpa dokumen resmi. Kasus ini kini ditangani oleh Ditreskrimum Polda NTT untuk penyidikan lebih lanjut.
Adanya peristiwa tersebut, Polda NTT pun meminta masyarakat agar waspada terhadap penipuan berkedok penawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi. Pastikan bekerja melalui jalur yang sah agar terhindar dari eksploitasi dan perdagangan manusia.
Upaya pencegahan ini menjadi sorotan penting mengingat maraknya kasus PMI ilegal yang rentan menjadi korban perdagangan orang atau kerja paksa di luar negeri.
Tinggalkan Balasan