Serang – Praktik dugaan politik uang jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang kembali terungkap.

Tim Gabungan Gakkumdu Provinsi Banten bersama Gakkumdu Kabupaten Serang mengamankan seorang warga yang diduga menjadi pelaku politik uang di wilayah Kampung Pagadungan, Desa Curug Salanjana, Kecamatan Gunungsari, pada Jumat malam (18/4/2025) sekitar pukul 19.50 WIB.

Pelaku berinisial Said (35), seorang buruh harian lepas, kedapatan membawa uang tunai sejumlah Rp 450.000, yang terdiri dari pecahan Rp 20.000 sebanyak 18 lembar dan Rp 5.000 sebanyak 18 lembar. Selain uang tunai, aparat juga menyita satu unit ponsel merek Samsung sebagai barang bukti.

Berdasarkan keterangan awal, uang tersebut diduga akan dibagikan kepada pemilih di Kampung Pagadungan dengan nilai Rp 25.000 per orang, untuk memenangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01, Andika Hazrumy dan Nanang, dalam PSU Kabupaten Serang.

Dalam penyelidikan, Said mengaku memperoleh uang tersebut dari seseorang bernama Suheli, warga Kampung Kakabu, Desa Curug Salanjana, Kecamatan Gunungsari. Modus operandi pelaku adalah membujuk warga agar memilih Paslon 01 dengan imbalan uang tunai.

Tim Gakkumdu telah melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Banten dan kini tengah memeriksa Said untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk pengembangan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi politik uang ini.

Temukan juga kami di Google News.