Serang – Tim Gakkumdu mengamankan seorang perempuan bernama Armi di Kampung Cileget RT 03, Desa Nyompok, Kabupaten Serang, pada Jumat (18/4/2025) sore. Armi diduga terlibat dalam praktik politik uang menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas gabungan berhasil menyita 45 amplop berisi uang tunai Rp50.000 per amplop, yang rencananya akan dibagikan kepada pemilih di wilayah setempat.
Menurut hasil penyelidikan awal, Armi mengaku menerima amplop-amplop tersebut dari seorang perempuan bernama Asmini yang berdomisili di Desa Cidahu, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.
Untuk mendapat amplop tersebut, Armi membawa data nama-nama pemilih beserta KTP mereka ke rumah Asmini. Setelah diverifikasi, ia diberi amplop untuk kemudian disalurkan kepada para pemilih agar mencoblos pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, yaitu Dr. H. Andika Hazrumy dan H. Nanang Supriyatna.

Selain amplop berisi uang, aparat juga mengamankan 219 lembar KTP, satu buku catatan, dan 18 lembar data korp TPS Pilbup Serang sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, Armi diduga melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur larangan memberikan atau menjanjikan uang atau materi lain untuk memengaruhi hasil pemilihan.
Saat ini, tim Gakkumdu tengah melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan Asmini, yang diduga sebagai penyalur uang. Armi telah diserahkan ke Polres Serang guna proses hukum lebih lanjut.
Tinggalkan Balasan