Jakarta – Peneliti sekaligus pengamat dari Centre for Islamic and Ethnic Studies (CIE), Muhammad Chaerul, menyentil Syamsul Ma’arif, Sekretaris Jenderal Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), yang dinilainya terlalu berlebihan dalam menyikapi wacana revisi Undang-Undang tentang Perubahan ke-3 atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Menurut Chaerul, revisi ini harus dilihat dalam konteks yang lebih luas dan tidak semata-mata sebagai ancaman terhadap kebebasan berekspresi. Chaerul menekankan bahwa UU Polri memang perlu direvisi agar dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman.
“Kejahatan juga beragam sehingga perlu diantisipasi maupun diatasi secara seksama, terutama saat ini situasi global tidak menentu,” kata Chaerul kepada wartawan.
Menurut Chaerul ada beberapa hal yang harus dicerna oleh mahasiswa dengan pikiran sehat terkait mengapa perlu adanya revisi UU Polri. Di antaraya pentingnya adaptasi terhadap perkembangan teknologi.
Mengingat di era digital saat ini, kejahatan semakin canggih dan kompleks, termasuk kejahatan siber, penyebaran informasi palsu, dan penipuan online.
Untuk itu UU Polri perlu direvisi untuk memberikan dasar hukum yang kuat dan prosedur yang jelas bagi Polri dalam menangani kejahatan siber dan memastikan perlindungan data pribadi serta keamanan digital.
Kemudin perubahan dinamika soosial dan keamanan. Di mana sebagai masyarakat modern menghadapi berbagai tantangan keamanan baru, seperti terorisme, radikalisme, dan kejahatan transnasional. Revisi UU Polri diperlukan untuk memperkuat kerangka hukum dan operasional Polri dalam menangani ancaman keamanan tersebut, termasuk peningkatan kerja sama internasional dan penggunaan teknologi canggih dalam penegakan hukum.
“Jadi seharusnya ikut memikirkan hal yang kontekstual jangan menebar ketakutan yang belum tentu benar prediksinya. Jangan lebay, realistis sedikit lah. Ayo bangun dari tidur, jangan terlambat nanti ketinggalan perkembangan,” cetusnya.
Sebelumnya, Syamsul Ma’arif dalam Konferensi Wilayah LMND DKJ menyatakan bahwa wacana revisi UU Polri berpotensi memberangus kebebasan berekspresi dan berpendapat di ruang digital.
Syamsul menyoroti banyaknya kasus yang melibatkan oknum Polri yang melukai hati rakyat dan terlibat conflict of interest, seperti kasus Vina dan kematian remaja di Kota Padang. Ia juga menambahkan bahwa dalam banyak demonstrasi, mahasiswa sering mengalami kekerasan dari pihak kepolisian.
Tinggalkan Balasan