Pernyataan terbuka Wakil Ketua KPK Alex Marwata, mengingatkan Penyidik KPK yang menangani kasus Harun Masiku, agar jangan sampai mengikuti “arahan pihak eksternal”, harus dipandang sebagai sebagai ungkapan atas suatu fakta dan peristiwa yang kebenarannya tak terbantahkan lagi.

Pernyataan Alex Marwata itu, disampaikan saat dimintai tanggapan oleh Wartawan terkait perlawanan dari pihak Hasto Kristiyanto dan Kusnadi, dengan melaporkan Penyidik KPK ke Dewas KPK, Komnas HAM dan Bareskrim Polri, beberapa waktu lalu.

Meskipun Alex Marwata tidak menyebut identitas siapa pihak “eksternal” yang memberikan arahan kepada Penyidik KPK, namun hal itu sangat mudah diidentifikasi karena KPK secara hirarki berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif, maka pihak eksternal dimaksud, kalau ditarik ke atas ya Presiden Jokowi atau kalau ditarik ke samping ya Kapolri bagi Penyidik KPK yang berasal dari Bareskrim Polri.

POLITISASI KPK DAN HASTO

Meskipun Hasto Kristiyanto dan Kusnadi dipanggil dan diperiksa KPK sebagai Saksi, namun hal itu merupakan bagian dari politisasi terhadap KPK dan terhadap Hasto Kristiyanto dan Kusnadi dalam kasus korupsi buronan Harun Masiku, yang sudah mandeg 4 tahun lebih.

Itu berarti Hasto Kristiyanto, Kusnadi dan KPK berada dalam ancaman yang sangat serius, karena yang dihadapi adalah tembok raksasa kekuasaan yang dengan mudah disalahgunakan dengan memperalat penyidik KPK untuk kepentingan politik.

Permohonan Perlindungan Saksi oleh Kusnadi kepada LPSK sangat beralasan hukum, terlebih-lebih karena adanya arahan pihak eksternal terhadap Penyidik KPK untuk perkara Harun Masiku, itu berarti arah penyidikan KPK terhadap kasus Harun Masiku bisa saja dibelokan arahnya untuk kepentingan lain di luar tujuan pemberantasan korupsi.

ALEX MARWATA DIAPRESIASI

Sampai pada tahap ini, sikap Alex Marwata, Wakil Ketua KPK perlu kita apresiasi, karena Alex Marwata dengan itikad baik, dan tanpa tedeng aling-aling demi menjaga independensi KPK, mengungkap fakta adanya arahan pihak eksternal kepada Penyidik KPK untuk penyidikan perkara korupsi Harun Masiku.

Itu berarti pandangan banyak pihak bahwa pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto, meski sebagai Saksi dalam kasus Harun Masiku, bermuatan politik tingkat tinggi karena ada pesanan politik dan itu bukan isapan jempol, melainkan ada benarnya yaitu melalui arahan pihak eksternal kepada Penyidik KPK untuk kasus Harun Masiku sebagaimana dikatakan Alex Marwata.

Untuk itu Perlindungan Saksi bagi Kusnadi dan bahkan bagi Hasto Kristiyanto dari LPSK, merupakan suatu keniscayaan, karena arahan pihak eksternal dipastikan bukan untuk penegakan hukum, akan tetapi sebagai balas dendam politik bahkan hendak membunuh karir politik Hasto Kristiyanto.

Apalagi jika yang mengarahkan Penyidik KPK adalah Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengingat Penyidik Kasus Harun Masiku adalah AKBP Rossa Purbo Bekti dkk. dari unsur Polri di KPK atau dari Presiden Jokowi langsung kepada Pimpinan KPK sesuai garis hirarki kekuasaan KPK berada di bawah rumpun kekuasaan eksekutif, sehingga mudah diarahkan.

LPSK MERESPONS POSITIF

Wakil Ketua LPSK, Sri Sunaryati dan Timnya pada 28/6/2024, telah menerima kedatangan Kusnadi dan Kuasa Hukumnya dari TPDI (Petrus Selestinus, Carrel Ticualu, Paskalis Pieter, Paulet Jemmy S. Mokolensang, dan Ricky D. Moningka), mohon Perlindungan Saksi bagi Kusnadi, di mana LPSK memberi respons positif dan beralasan hukum.

Mengapa demikian, oleh karena Kusnadi adalah Saksi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi, maka menurut UU No.31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, maka Kusnadi memiliki legal standing sebagai Saksi dan berhak mendapat perlindungan dari LPSK.

Apalagi ketika Kusnadi berada di lantai 2 Gedung KPK pada 10/6/ 2024 ia mengalami beberapa peristiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana perampasan kemerdekaan dan perampasan barang milik pribadi di tempat di mana Kusnadi seharusnya mendapat perlindungan dari KPK, maka secara faktual Kusnadi berada dalam ancaman sehingga berhak mendapat perlindungan Saksi dari LPSK.

PETRUS SELESTINUS, KOORDINATOR TPDI & PERGERAKAN ADVOKAT NUSANTARA/PREKAT NUSANTARA

Temukan juga kami di Google News.