Oleh: Ayik Heriansyah

Kata “khilafah” kata yang sudah familiar di kalangan umat Islam seluruh dunia dan non muslim di Barat. Umat Islam mengenal kata khilafah dari hadis-hadis Nabi Saw dan kitab-kitab turats. Sedangkan Barat mengenal khilafah dari interaksi mereka dengan kekhilafahan di Arab, Andalusia dan Turki.

Di Indonesia kata khilafah dipopulerkan kembali oleh Hizbut Tahrir (HTI). Memang ada beberapa gerakan Islam lain yang memiliki cita-cita mendirikan khilafah, akan tetapi tidak semassif, sesistematis, dan sestruktur HTI dalam mengopinikan khilafah di ruang-ruang publik.

Celakanya HTI sembarangan menggunakan kata khilafah. Campur aduk. Tumpang tindih. Tanpa memperhatikan konteks. Membuat makna khilafah menjadi simpang siur sehingga membingungkan orang awam.

Sebagai partai politik yang bekerja berdasarkan agitasi, provokasi dan propaganda, HTI tidak terlalu berkepentingan dengan kebenaran, ketepatan dan kesesuaian makna dari kata khilafah. HTI hanya ingin mendelegitimasi negara dan pemerintah Indonesia dengan menggunakan kata khilafah.

Penting dan perlu kiranya kita memilah-milah makna di balik kata khilafah dalam narasi-narasi mereka. Berikut ini beberapa makna khilafah yang saya inventarisir dari narasi-narasi HTI beserta klarifikasinya dari persepektif keindonesiaan.

1. Khilafah peubah dari kata khalifah di dalam al-Qur’an. Jika demikian maka 270 juta orang Indonesia adalah khilafah.
2. Khilafah dalam konteks sulthan/ daulah/mulk secara umum, maka negara Indonesia termasuk khilafah.
3. Khilafah dalam konteks nashbul imam, maka pilpres di Indonesia termasuk khilafah.
4. Khilafah dalam konteks nizhamul hukmi (sistem pemerintahan), maka sistem pemerintahan Indonesia termasuk khilafah.
5. Khilafah dalam konteks capaian kemajuan sains dan teknologi (peradaban), maka Indonesia termasuk khilafah. Di Indonesia ada puluhan ribuan saintis dari berbagai disiplin ilmu, ada ribuan perguruan tinggi, ada ratusan lembaga riset, ada puluhan industri strategis.
6. Khilafah dalam konteks pelindung umat (junnah), maka Indonesia termasuk khilafah. 270 juta orang Indonesia termasuk keluarga besar HTI dilindungi, dijaga keamanannya dan dijamin hak hidupnya oleh pemerintah Indonesia melalui kementerian dan lembaga, BIN, TNI dan Polri.
7. Khilafah dalam konteks khilafah rasyidah atau khilafah ‘ala minhajin nubuwwah yang kedua, maka sesuai bisyarah nubuwwah akan tegak di Arab (Jazirah Arab/Syam), bukan di Indonesia.
8. Khilafah dalam konteks khilafah tahririyah (khilafah versi HTI) yang sedang mereka perjuangkan.

Oleh karena Indonesia sudah termasuk khilafah dalam konteks khalifah secara personal, kekuasaan secara umum, pemilihan dan pengangkatan pemimpin, sistem pemerintahan, tempat berkembangnya sains dan teknologi (peradaban), pelindung umat dan bukan tempat berdirinya khilafah rasyidah yang kedua, maka khilafah dalam konteks khilafah tahririyah dilarang ada, sebab tidak boleh ada khilafah di dalam khilafah, khilafah di atas khilafah, dan khilafah menghilangkan khilafah.

Berdasarkan hadis;

إِذَا بُويِعَ لِخَلِيفَتَيْنِ فَاقْتُلُوا الآخِرَ مِنْهُمَا

“Jika dibaiat dua orang khalifah, bunuhlah yang terakhir dari keduanya.” (HR Muslim, Ahmad, dan Abu ‘Awanah).

Dalam hal ini Indonesia sebagai khilafah yang pertama dibai’at, sedangkan khilafah tahririyah yang kedua.

Temukan juga kami di Google News.