JAKARTA – Buntut pernyataannya dalam video ‘Tentang Demokrat & Rahasia Istana’ yang beredar luas di media sosial, Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief kembali dilaporkan ke Polisi.

Kali ini kelompok relawan Jokowi secara resmi melaporkan sang anak buah SBY ‘Andi Arief’ ke Polda Metro Jaya. Fredi Moses Ulemlem selaku tim hukum yang didampingi Gus Sholeh Mz, Kamaludin, Arief Marianto dan Selvi Andrim selaku relawan Jokowi itu telah melaporkan Andi Arief dengan perkara ‘Menyiarkan Berita Bohong’ Pasal 14 dan 15 UU Ri No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Jika laporan ini tidak ditindaklanjuti justru akan lebih berdampak, dan akan muncul lagi kalimat-kalimat lain,” tegas dia, hari ini.

Pihaknya berharap penyidik Polda Metro Jaya agar menindaklanjuti laporan mereka dan relawan Jokowi akan terus mengawalnya. Berbagai elemen dari Relawan Jokowi juga mendesak agar Andi Arief segera dipanggil, dan diperiksa untuk dimintai keterangan serta mempertanggung jawabkan ucapannya.

“Tangkap dan adili Andi Arief,” teriak Solidaritas Merah Putih (SOLMET) Novi.

“Tangkap Andi Arief,”Sekretaris Bara Baja Zainal Efendi.

“Segera proses hukum dan tangkap Andi Arief pembuat onar,” Seknas Jokowi Rusmayadi.

“Kami akan terus kawal kasus ini hingga Andi Arief ditangkap dan adili,”Koordinator Sahabat Juang Jokowi Gus Sholeh Marzuki.

Kata Gus Sholeh, para relawan mengetahui persis bagaimana Presiden Jokowi adalah sosok yang taat hukum dan taat azas. Sehingga tidak mungkin sikap-sikap arogan ditampilkan secara vulgar seperti yang disampaikan oleh Andi Arief. Dan yang menarik berita “kata orang ( SBY )“ berani ditampilkan untuk disebar luaskan seolah-olah itu berita benar.

Sehingga menurut hukum, lanjut dia, Andi Arief sedang menyebarkan berita bohong (hoaks) dan menurut UU ITE pasal 28 ayat 1 berbunyi : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Kami minta agar Bapak SBY diperiksa sebagai saksi dengan membawa bukti bahwa yang bersangkutan benar mendapat berita bahwa Presiden telah menyampaikan ucapan seperti itu. Dan apabila berita itu hanya karangan Andi Arief, maka dalam tidak begitu lama harus ditangkap karena telah nyata-nyata menyebarkan berita bohong,” tukasnya.

Berikut kutipan pernyataan Andi Arief dalam video ‘Tentang Demokrat & Rahasia Istana’ yang dipersoalkan Rumah Kreasi Indonesia.

“Jadi arah kesana, memanfaatkan aparat hukum, sangat mungkin bisa terjadi. Dan ini tidak pernah kita lakukan di zaman Pak SBY.”(Menit 0:00 s.d. 0:06).

“Kalau sekarang misalkan yang disiapkan Puan Maharani. Lha kan semua orang berani melawan Puan Maharani. Tapi kalau ditangkap-tangkapin, pimpinan partainya diancam, ya itu yang tidak boleh.” (Menit 0:17 s.d. 0:31).

“Kalau PDIP menawarkan Puan Maharani, hanya satu yang bisa membuat Puan Maharani menang, semua ditangkapin aja.” (Menit 0:37 s.d 0:47).

“SBY bukan orang sembarangan. Informasinya kualitasnya dia cek satu per satu. Dia sudah ketemu dengan semua pimpinan partai kecuali PDIP. Semua mengeluh. Dia sudah mendengar langsung skenario dua pasang. Lalu dia melakukan pengecekan, pada orang yang mendengar langsung dari mulutnya Pak Presiden. Pak Presiden hanya mau dua calon.” (Menit 0:58 s.d 1:28).

“Kenapa dua calon Pak Presiden? Kan ada Anies, ada Ganjar.’ ‘O, Anies kan sebentar lagi masuk penjara. Terus partai-partai lain di KIB apa segala, kalau engga nurut sama saya, ya tinggal masuk penjara aja itu.” (Menit 1:30 s.d 1:43).

Temukan juga kami di Google News.