JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami soal dugaan korupsi di penyelenggaraan balapan Formula E Jakarta beberapa waktu lalu. Sejauh apa pengungkapan dugaan perkara tersebut?

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyebut hingga saat ini penyelidikan perkara Formula E masih terus berlangsung.

“Saya akan konsisten, Formula E masih lidik,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).

Menanggapi hal tersebut, Studi Demokrasi Rakyat (SDR) menyakini bahwa KPK akan mengusut dan menuntaskan dugaan korupsi Formula E, meskipun posisinya masih dalam tahap penyelidikan.

“Kami masih yakin bahwa KPK RI akan mengusut dan menuntaskan dugaan korupsi Formula E, meskipun posisinya dalam penyelidikan,” tegas Direktur Eksekutif SDR Hari Purwanto, hari ini.

Menurutnya, prinsip kehati-hatian dalam menganalisa alat bukti dan belum terbukanya perkembangan karena belum memanggil Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta. Tentunya, kata dia, lembaga antirasuah dalam hal ini memiliki kekhawatiran karena Anies Baswedan masih menjabat.

Karena itu, lanjut dia, harapan publik terhadap KPK RI yang masif agar segera memanggil Anies Baswedan dibutuhkan agar kasus dugaan korupsi Formula E menjadi terang benderang.

“Memang pasca pelaksanaan Formula E Pemda DKI Jakarta seperti tidak ada moralitas melaporkan hasil pelaksanaan. Karena ajang Formula E bukan menjadi bagian acara olahraga (sport) tapi lebih kepada mengangkat popularitas dan brading personal,” bebernya.

“Kita tunggu saja, apakah KPK RI akan memanggil Anies Baswedan saat masih menjadi Gubernur DKI atau selesai masih jabatannya? Hanya KPK RI dan Tuhan Yang Maha Esa, langkah yang akan diambil oleh KPK RI terkait dugaan korupsi Formula E,” sebutnya.

Dikatakannya, wacana interpelasi tentunya menjadi hak legislatif untuk meminta pertanggungjawaban terhadap eksekutif. Namun, tambah Hari, perlu publik diingatkan kembali soal undangan makan malam yang dihadiri oleh 7 fraksi dan itu dilakukan oleh Anies Baswedan Gubernur DKI.

“Jangan lagi ada makan malam lanjutan seperti yang sudah-sudah. Makan malam itu permufakatan jahat, bisa dibilang gratifikasi sedangkan hak interpelasi adalah permufakatan rakyat yang berada di gedung DPRD (Legislatif),” tandasnya.

Temukan juga kami di Google News.