Jakarta – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis PERSPEKTIF (LKSP), Jakarta Andre Vincent Wenas mengatakan feasibility studi (FS) Formula E yang dulu pernah jadi temuan BPK itu seyogianya tetap mesti dimintai keterangan kepada pihak Pemprov atau JakPro, mengapa tidak dipenuhi?

“Ini sebetulnya juga pelanggaran dari kewajiban akibat temuan BPK. Maka BPK tetap mesti minta keterangan, dan Pemprov/JakPro tetap mesti menjawabnya,” tegas Andre, hari ini.

Menurut dia, temuan BPK waktu itu adalah juga soal perhitungan yang tidak akurat dalam FS yang lama, lantaran Commitment-fee tidak dianggap sebagai pengeluaran. Kemudian mesti dibuat FS yang professional, artinya bisa membedakan mana pengeluaran dan pemasukan yang riil (cash in flow dan cash out flow) dengan potensi keuntungan yang berupa perkiraan ‘multiplier-effects’ ekonomi makro.

“Pendeknya, mesti bisa bedakan perhitungan keuangan ekonomi mikro dengan asumsi potensi pendapatan ekonomi secara makro,” jelasnya.

Andre melanjutkan paska balapan Formula E, tugas selanjutnya yang didepan mata bagi panitia (Pemprov, JakPro dan OC) adalah segera menyusun laporan pertanggungjawaban yang lengkap, komprehensif. Untuk kemudian dipresentasikan secara terbuka, kepada publik dan kepada parlemen.

“BPK (dan/atau BPKP) mesti memeriksanya dengan cermat, agar uang rakyat yang terpakai selama ini benar-benar bisa dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya demi kepentingan rakyat, bukan demi kepentingan politik sementara pihak saja,” sebutnya.

Dia berharap laporan itu bisa dibuat secara komprehensif, dilengkapi bukti transfer commitment-fee yang sampai sekarang belum pernah diperlihatkan, bahkan kepada parlemen.

“Juga tetek bengek lainnya seperti nasib pohon Mahoni di Monas yang katanya sedang dalam perawatan, entah sakit apa pohon-pohon itu? perawatannya sudah lebih dari setahun, atau hampir dua tahun ya? Jangan-jangan sudah diamputasi dan berubah bentuk sehingga tak dikenali lagi,” katanya lagi.

Dikatakannya, laporan itu seyogianya berisi aktivitas operasional mulai dari persiapan sampai pelaksanaannya secara rinci. Dan semuanya mesti terefleksi juga dalam laporan keuangan, yaitu operational-expenditure (opex) serta capital-expenditure (capex)-nya. Sehingga nanti BPK (atau BPKP?) bisa memeriksanya dengan teliti serta penuh hikmat kebijaksanaan.

“Supaya Pemprov bisa dengan penuh percaya diri mempertanggungjawabkan di hadapan parlemen dengan sebaik-baiknya (artinya dengan jujur dan transparan). Sementara KPK, Kejaksaan dan Kepolisian, manakala diperlukan ya silahkan balapan untuk unjuk prestasi,” pungkasnya.

Temukan juga kami di Google News.