JAKARTA – Tim investigasi Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (JARI 98) Muhamad Imam Subagyo Sastrodiredjo Surodimedjo menilai kesepakatan bersama yang dituangkan dalam bentuk kontistusi dibuat untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Dan itu bisa terwujud jika pemimpinnya sekelas Jokowi,” tegas Imam, hari ini.

Menurutnya, melalui pemikirian yang panjang kenapa para pendiri bangsa ini membuat pasal 7 UUD 45 versi 18.08.1945 berbunyi, “… dapat dipilih kembali”?

Sebab itulah yang paling sesuai dengan bangsa ini. Bukan Raja yang memerintah seumur hidup dan turun menurun. Bukan pula maksimal 2 periode sebagai lazimnya negara liberalis- kapitalis yang ujungnya kolonialis.

“Juga tidak sistem satu partai dimana biasa dipakai oleh negara – negara komunis yang sebenarnya mirip monarki namun beda istilah,” terang Imam.

Dikatakannya, Presiden bukan jabatan sembarangan. Ketika rakyat sakit pasti mencari dokter yang ahli dalam penyakit tersebut. Apalagi ini memimpin NKRI. Negara dengan berbagai suku budaya, bahasa, agama.

“Presiden bukan jabatan main-main. Jangan sampai model Anies jadi pemimpin, jadi Ketua RT pun ngak pantas,” sebutnya.

Yang perlu diingat, lanjut Imam, NKRI berdasarkan Hukum. Disinilah kecerdasan luar biasa dari para pendiri bangsa. Oligarki tidak akan bisa terjadi bila hukum ditegakan.

“Sistem pemilu sudah jauh lebih baik dari zaman orba,” katanya.

Ia melanjutkan ketika sudah sepaham bahwa Jokowi yang masih layak memimpin negeri ini. Kenapa tidak diubah aturan yang ada. Toh itu bisa dilakukan dan UUD bukan kitab suci yang tidak dapat diubah.

“Justru saat ini kesempatan emas. Bila ingin orang baik memimpin kembali negeri ini. Lagian takut amat orang baik memimpin negeri ini, aneh !!?!!,” pungkasnya.