Jakarta — Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi, menyoroti pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang menyebut kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, sebagai tindakan terorisme.

Menurut Habib Syakur, pernyataan Presiden tersebut bukan sekadar kecaman moral, melainkan memiliki konsekuensi hukum yang sangat jelas dan tegas dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

“Kalau Presiden sudah menyebut ini sebagai terorisme, maka penanganannya tidak bisa lagi biasa. Itu otomatis masuk ranah penanganan oleh Polri, khususnya Densus 88 Anti Teror,” tegasnya.

Ia menjelaskan, dalam kerangka hukum yang berlaku, tindak pidana terorisme merupakan kewenangan aparat penegak hukum sipil, bukan ditangani secara internal oleh institusi tertentu. Dengan demikian, proses hukum harus berjalan melalui mekanisme peradilan umum.

Habib Syakur juga menekankan bahwa jika dalam proses penyelidikan ditemukan keterlibatan oknum dari institusi negara, maka mekanisme yang digunakan adalah tindak pidana koneksitas. Artinya, perkara tersebut tetap harus dibawa ke ranah peradilan umum dengan keterlibatan lintas institusi, bukan diselesaikan secara tertutup.

“Tidak boleh ada ruang untuk penyelesaian diam-diam. Karena ini sudah dikategorikan sebagai terorisme, maka transparansi dan akuntabilitas menjadi keharusan,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menilai perintah Presiden untuk mengusut hingga ke aktor intelektual harus menjadi perhatian utama aparat penegak hukum. Menurutnya, pengungkapan dalang di balik aksi kekerasan tersebut menjadi kunci untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.

“Presiden sudah sangat jelas mengatakan: siapa yang menyuruh, siapa yang membayar harus diungkap. Itu artinya, negara tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja,” kata Habib Syakur.

Ia juga mengingatkan bahwa kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam melindungi warga, termasuk para aktivis yang menyuarakan kritik.

“Kalau ini benar-benar disebut terorisme, maka negara harus konsisten. Penanganannya harus oleh Densus 88, prosesnya di peradilan umum, dan aktor intelektualnya dibongkar. Di situlah letak keadilan yang sesungguhnya,” pungkasnya.