Jakarta — Dukungan terhadap wacana pelarangan vape di Indonesia terus menguat seiring meningkatnya kekhawatiran atas penyalahgunaan rokok elektrik sebagai medium baru konsumsi narkotika. Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi, menegaskan bahwa negara harus segera mengambil langkah tegas dan tidak memberi ruang terhadap potensi ancaman yang kian berkembang.
Pernyataan tersebut merespons usulan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, yang mendorong pelarangan vape sebagai bagian dari strategi pencegahan penyalahgunaan narkotika dalam bentuk cair.
Menurut Habib Syakur, perkembangan modus kejahatan narkotika saat ini menunjukkan pergeseran signifikan, di mana pelaku tidak lagi bergantung pada metode konvensional, melainkan memanfaatkan perangkat modern yang sulit terdeteksi.
“Ini bukan lagi sekadar isu kesehatan atau gaya hidup. Vape telah menjadi alat baru dalam praktik penyalahgunaan narkotika yang lebih terselubung. Negara harus hadir dengan regulasi yang tegas dan responsif,” ujarnya.
Dukungan serupa juga disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Ia menilai bahwa pembiaran terhadap peredaran vape tanpa pengawasan ketat dapat berujung pada kerusakan serius bagi generasi muda.
“Saya sangat setuju seribu persen atas usulan Kepala BNN. Ini akan merusak bangsa kalau tidak ditindak tegas,” tegas Sahroni.
Data dan temuan terbaru menunjukkan bahwa perangkat vape kini mulai disalahgunakan untuk mengonsumsi zat berbahaya seperti etomidate yang telah dimodifikasi dalam bentuk cair. Zat tersebut dihirup menggunakan perangkat vape, sehingga menyulitkan deteksi sekaligus memperluas potensi penyalahgunaan di kalangan masyarakat.
Habib Syakur menilai kondisi ini sebagai alarm serius bagi pemerintah dan aparat penegak hukum. Ia menekankan bahwa pendekatan konvensional dalam pemberantasan narkotika sudah tidak lagi cukup untuk menghadapi pola kejahatan yang semakin adaptif.
“Modusnya berubah, maka cara penanganannya juga harus berubah. Kalau tidak, kita akan selalu tertinggal dari para pelaku,” katanya.
Lebih lanjut, ia mendorong agar pemerintah bersama DPR segera merumuskan kebijakan komprehensif yang tidak hanya menyasar peredaran narkotika, tetapi juga alat yang digunakan untuk mengonsumsinya.
Menurutnya, langkah pelarangan vape dapat menjadi bagian dari strategi besar dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba, khususnya di kalangan generasi muda yang rentan terhadap tren baru.
“Kalau kita ingin melindungi masa depan bangsa, maka tidak boleh ada kompromi terhadap celah sekecil apa pun yang bisa dimanfaatkan untuk merusak generasi kita,” tutup Habib Syakur.
Sorotan RUU Narkotika & Psikotropika
Di sisi lain, dinamika pembahasan Rancangan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika juga menjadi perhatian serius. Dalam laporan Rapat Dengar Pendapat (RDP), muncul kekhawatiran bahwa perubahan regulasi justru berpotensi melemahkan peran strategis BNN dalam pemberantasan narkotika.
Saat ini, melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, BNN memiliki kewenangan sebagai penyidik, termasuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku tindak pidana narkotika.
Namun, dalam draft RUU terbaru, penyebutan BNN tidak lagi dicantumkan secara eksplisit. Kondisi ini dinilai dapat berdampak serius, antara lain:
1. Berpotensi hilangnya atau melemahnya kewenangan penyidik BNN
2. Menurunnya otoritas BNN dalam tindakan penegakan hukum langsung
3. Penyidik Polri yang bertugas di BNN turut terdampak kewenangannya
4. Terbatasnya koordinasi dengan penuntut umum
Secara kelembagaan, posisi penyidik BNN saat ini juga masih berada dalam koordinasi dan pengawasan Polri sesuai ketentuan KUHAP terbaru. Hal ini semakin menambah kompleksitas jika kewenangan BNN tidak ditegaskan dalam regulasi baru.
Pihak Badan Narkotika Nasional sendiri mengusulkan agar nama dan kewenangan institusi tersebut tetap dicantumkan secara jelas dalam RUU, guna menjaga efektivitas pemberantasan narkotika di Indonesia.
Kesimpulan
Menguatnya wacana pelarangan vape dan dinamika revisi regulasi narkotika menjadi dua isu yang saling berkaitan dalam upaya menghadapi ancaman narkoba yang semakin kompleks. Jika tidak dirumuskan secara cermat, kebijakan baru justru berisiko melemahkan instrumen utama negara dalam penegakan hukum.
Karena itu, dorongan dari berbagai pihak, termasuk GNK dan DPR, diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah untuk memastikan regulasi yang lahir tidak hanya tegas, tetapi juga memperkuat peran lembaga kunci seperti BNN.
Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan negara tetap unggul dalam menghadapi kejahatan narkotika yang terus berkembang dan semakin terselubung.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan