BEM NUSANTARA mendatangi BPK RI dengan membawa bentangan kain putih bertuliskan tuntutan dan luapan kekecewaan (Selasa, 31/8/21).
Kain putih yang dibentangkan di depan BPK RI, bertuliskan rentetan tuntutan. Diantaranya “BPK RI Kebal UU Keterbukaan Informasi”, “BPK RI Lindungi ICW”, “ICW LSM Plat Merah”, “Kami Butuh Kerja Nyata BPK RI”, “Jangan Ada Dusta di Hadapan NKRI dan Pancasila”, “Skandal Dana Hibah Asing”, “ICW LSM By Request, Usut Tuntas”, “Tegakkan Permendagri No. 38 tahun 2008”, “BPK RI Jangan Tutup Mata” dan menyerukan tagar “#BEM NUSANTARA MENANTANG”.
Tuntutan ini dilakukan karena BPK RI dinilai tidak kooperatif, terlebih dalam menangani skandal dana hibah ICW. BPK RI terkesan main mata dengan LSM ICW.
“Kami menilai bahwa BPK RI sendiri tidak mau terbuka dengan hasil audit dana asing yang mengalir ke ICW melalui KPK.”, ungkap Eko Pratama, Koordinator Pusat BEM Nusantara.
“Langkah yang sudah diambil BEM Nusantara, yakni menyurati BPK RI untuk beraudiensi. Kami kemudian menyurati kembali, mengajukan permohonan permintaan hasil audit serta dilandasi dengan Analisis Kajian Hukum yang menurut hasil audit investigasi kami, bahwa tabir dana hibah asing ini perlu dibuka, sehingga kepentingan asing tidak mengalir ditubuh ICW.”, lanjut Eko.
“Jika memang seperti itu, kami menganggap ICW adalah LSM By Request.”, tegasnya.
Dengan membentang kain putih berisi tuntutan, BEM Nusantara menyebut bahwa aksi ini adalah bentuk keseriusan dalam pengawalan perkara Skandal Dana Hibah Asing ICW. BEM Nusantara tidak ingin LSM ICW ini menggunakan simpati publik dari narasi anti korupsi demi kepentingan pendonornya.
“Ini jelas salah. Sebut saja saat ICW menemukan dugaan korupsi di Sektor MIGAS, salah satu temuan ICW pada tahun 2011 korupsi sebesar 18,144 Triliun. Tapi tidak di ekspos ke publik dan setelah kami telusuri ternyata ICW dapat suntikan dana hibah dari organisasi hibah internasional yaitu Revenue Watch Institute (RWI). Ini apa namanya kalau bukan LSM pesanan?.”, sentil Eko.
Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa ICW selalu mengelak jika ditanya soal dana hibah yang mereka terima.
“Padahal jelas mereka melanggar Permendagri No. 38 Tahun 2008 dan aturan lainnya soal hibah, dengan dalih bahwasanya hibah yang mereka terima sudah sesuai dengan peraturan hibah internasional. Pertanyaannya ICW ini berdomisili di mana? di benua seberang kah? Jadi
selanjutnya kami akan mengambil jalur hukum dan melakukan aksi massa jika PPKM sudah selesai. Kami pastikan bergerak tuntas dan tidak main-main.”, tukas Eko.
“Semua orang sama di mata hukum. Jangan mencari simpati terus untuk kepentingan segelintir kelompok.”, pungkasnya.