Jakarta – Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi, menilai gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang mendorong Polri ditempatkan di bawah kementerian justru berpotensi membawa sistem ketatanegaraan Indonesia mundur ke belakang.
Menurutnya, penempatan Polri langsung di bawah Presiden merupakan buah dari reformasi 1998 yang lahir untuk memastikan profesionalisme, netralitas, serta independensi institusi kepolisian dari tarik-menarik kepentingan politik sektoral.
Habib Syakur menjelaskan bahwa secara konstitusional, desain tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, melainkan merupakan bentuk pelaksanaan fungsi Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1). Dalam kerangka ini, Presiden memiliki kewenangan mengoordinasikan lembaga negara yang menjalankan fungsi eksekutif, termasuk kepolisian.
Ia menilai argumentasi bahwa Polri di bawah Presiden membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan tidak memiliki dasar konstitusional yang kuat. Sebab, dalam praktik ketatanegaraan modern, mekanisme pengawasan terhadap kepolisian sudah berlapis, mulai dari pengawasan internal, pengawasan legislatif oleh DPR, hingga kontrol publik dan mekanisme peradilan.
“Kalau logika gugatan ini diterima, seolah-olah semua lembaga di bawah Presiden otomatis rawan disalahgunakan. Padahal sistem konstitusi kita sudah menyediakan mekanisme check and balances. Justru menempatkan Polri di bawah kementerian berpotensi membuka ruang politisasi birokrasi yang lebih besar,” ujar Habib Syakur, hari ini.
Ia menegaskan bahwa perubahan posisi kelembagaan Polri ke dalam kementerian justru berpotensi mengaburkan prinsip independensi penegakan hukum. Dalam sejarah Indonesia sebelum reformasi, model subordinasi institusi keamanan di bawah struktur tertentu terbukti kerap menimbulkan konflik kepentingan dan mengurangi profesionalitas aparat.
Karena itu, Habib Syakur meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertimbangkan secara mendalam semangat reformasi yang melatarbelakangi lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menurutnya, perubahan yang diminta pemohon bukan sekadar persoalan teknis kelembagaan, tetapi berpotensi mengubah arsitektur sistem keamanan nasional yang telah dibangun pascareformasi.
“Polri yang langsung berada di bawah Presiden adalah hasil koreksi sejarah setelah reformasi. Ini adalah desain konstitusional untuk memastikan kepolisian profesional, netral, dan tidak menjadi alat kepentingan sektoral. Mengubahnya sekarang tanpa dasar konstitusional yang kuat justru berisiko menggerus semangat reformasi itu sendiri,” tegasnya.
Habib Syakur berharap para hakim konstitusi mempertimbangkan aspek historis, filosofis, dan yuridis dari desain kelembagaan kepolisian saat ini.
“Mahkamah Konstitusi adalah penjaga konstitusi. Karena itu kami berharap Mahkamah menolak permohonan tersebut, agar arah reformasi sektor keamanan tetap konsisten dan tidak kembali ke model lama yang pernah ditinggalkan bangsa ini,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan