Jakarta – Gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang meminta agar Kepolisian Negara Republik Indonesia ditempatkan di bawah kementerian dinilai memiliki sejumlah kelemahan mendasar. Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menilai permohonan yang diajukan tiga pemohon dalam perkara di Mahkamah Konstitusi tersebut tidak hanya lemah secara konstitusional, tetapi juga diduga sarat kepentingan tertentu.
Fernando menyebut setidaknya terdapat tiga kelemahan utama dalam gugatan yang teregister sebagai perkara 63/PUU-XXIV/2026 itu.
“Pertama, para pemohon tidak mampu menunjukkan kerugian konstitusional yang nyata. Dalil yang mereka bangun hanya bersifat asumsi atau kekhawatiran hipotetis sebagai advokat. Padahal dalam praktik di Mahkamah Konstitusi, syarat legal standing harus menunjukkan kerugian yang jelas dan langsung,” kata Fernando dalam keterangannya, Kamis.
Kelemahan kedua, lanjutnya, argumentasi yang menyebut posisi Polri di bawah Presiden berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan dinilai tidak tepat secara sistem ketatanegaraan. Menurut Fernando, dalam sistem presidensial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan yang memang berwenang mengoordinasikan lembaga eksekutif.
“Justru penempatan Polri langsung di bawah Presiden merupakan hasil koreksi besar dari Reformasi Indonesia 1998. Desain ini dibuat agar kepolisian profesional, netral, dan tidak berada di bawah kepentingan birokrasi politik sektoral,” ujarnya.
Kelemahan ketiga, menurut Fernando, permohonan tersebut sebenarnya lebih bersifat perubahan kebijakan tata kelola pemerintahan, bukan persoalan konstitusionalitas norma. Ia menilai jika ada keinginan untuk mengubah struktur kelembagaan Polri, seharusnya ditempuh melalui proses legislasi di DPR, bukan melalui mekanisme judicial review.
Di luar aspek hukum, Fernando juga menilai ada indikasi kepentingan tertentu di balik gugatan tersebut. Ia menyebut munculnya sejumlah nama yang memiliki kedekatan dengan figur tertentu di lingkungan militer, termasuk Soleman B. Ponto, menimbulkan pertanyaan publik mengenai motif di balik permohonan itu.
“Kita tidak bisa menutup mata bahwa dalam diskursus publik belakangan ini muncul sejumlah pihak yang mendorong perubahan posisi Polri. Beberapa penggugat bahkan disebut memiliki kedekatan dengan figur yang kerap mengkritik institusi kepolisian. Ini tentu menimbulkan dugaan adanya kepentingan tertentu di balik gugatan tersebut,” ujarnya.
Fernando juga menilai skenario menempatkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi membuka ruang politisasi baru dalam struktur pemerintahan. Sebab posisi menteri merupakan jabatan politik yang biasanya diisi oleh tokoh partai.
“Kalau Polri ditempatkan di bawah kementerian, maka secara otomatis akan ada ruang politik yang sangat besar di situ. Kita tidak menutup kemungkinan ada kepentingan agar posisi menteri tersebut diisi oleh figur politik tertentu. Ini tentu berbahaya bagi independensi penegakan hukum,” kata dia.
Selain itu, Fernando menilai perubahan struktur tersebut juga dapat dimaknai sebagai upaya melemahkan institusi Polri yang selama ini memiliki garis komando langsung kepada Presiden.
“Polri adalah institusi strategis dalam menjaga keamanan dan penegakan hukum. Jika struktur komandonya dipanjangkan melalui kementerian, efektivitas dan independensinya justru bisa terganggu,” ujarnya.
Karena itu, Fernando berharap Mahkamah Konstitusi dapat melihat perkara ini secara komprehensif, baik dari aspek konstitusi, sejarah reformasi, maupun implikasi politik yang mungkin muncul.
“Mahkamah Konstitusi harus menjaga konsistensi desain reformasi sektor keamanan. Jangan sampai gugatan yang lemah secara konstitusional justru membuka pintu bagi kepentingan politik yang berpotensi melemahkan institusi penegak hukum,” pungkas Fernando.



Tinggalkan Balasan