Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) secara resmi menyampaikan usulan reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto Djojohadikusumo.
IPW menegaskan pentingnya mempertahankan kedudukan Polri tetap berada langsung di bawah kewenangan Presiden.
Dalam surat bernomor 006/IPW/REKOM/I/2026 yang dikirim melalui Kementerian Sekretariat Negara, IPW menilai wacana penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi melemahkan fungsi penegakan hukum yang independen dan memperlambat respons keamanan nasional.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyampaikan posisi Polri di bawah Presiden sejalan dengan amanat Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain itu, ketentuan tersebut juga memperkuat Tap MPR Nomor VI/MPR/2000 dan VII/MPR/2000 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
IPW secara tegas menolak gagasan menempatkan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri maupun kementerian baru.
Menurut IPW, langkah tersebut justru membuka ruang politisasi sektoral dan menambah lapisan birokrasi yang berisiko menghambat kinerja kepolisian.
“Polri harus tetap kuat secara struktural dan berada di bawah kendali langsung Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Dengan rantai komando yang lurus, profesionalisme dan akuntabilitas Polri sebagai polisi sipil akan lebih terjamin,” tegas Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/1/2026).
IPW juga mengingatkan, reformasi Polri harus mengarah pada penguatan supremasi sipil yang sejati.
Menurut IPW, keberadaan Polri di bawah Presiden akan menjaga independensi penegakan hukum sekaligus memperkuat peran Polri sebagai institusi yang humanis namun tegas.
Sebelumnya, IPW telah menyampaikan pandangan serupa dalam audiensi bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri pada 2 Desember 2025 di Gedung Sekretariat Negara.
Melalui surat ini, IPW berharap Presiden Prabowo menjadikan masukan tersebut sebagai landasan kebijakan strategis nasional dalam reformasi kepolisian.
Surat IPW tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi III DPR RI Dr. Habiburokhman, serta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan