Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang periode Oktober–Desember di sejumlah wilayah Indonesia, meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Banten, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, dan Nusa Tenggara Barat. Pemusnahan tersebut dilaksanakan pada Rabu (17/12), di dua lokasi, yakni Buffer Area IPC Cabang Tanjung Priok, Jakarta Utara, serta PT Jasa Medivest Plant, Dawuan, Karawang, Jawa Barat.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi 113.230,10 gram sabu; 318 ml sabu cair; 233.866,21 gram ganja; 5.044 butir dan 28,18 gram ekstasi; 3.911 ml prekursor cair: 1.064 gram prekursor padatan; 2.602 ml cairan bahan kimia; serta 1.300 gram bahan kimia padatan. Sebelumnya, total barang bukti yang disita mencapai 113.653,66 gram sabu; 329 ml sabu cair; 235.113,13 gram ganja; 5.085 butir dan 29,14 gram ekstasi; 3.911 ml prekursor cair; 1.064 gram prekursor padatan; 2.602 ml cairan bahan kimia; serta 1.300 gram bahan kimia padatan. Dari jumlah tersebut, sebagian barang bukti disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan keperluan penelitian, teknologi, atau pelatihan (IPTEK/Diklat), yaitu 423,56 gram sabu; 11 ml sabu cair; 1.226,60 gram ganja; serta 41 butir dan 0,96 gram ekstasi.

Pemusnahan barang bukti ini disaksikan oleh jajaran pejabat BNN, aparat penegak hukum, perwakilan kementerian/lembaga terkait, serta unsur masyarakat, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum narkotika.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini bukan hanya sekadar simbol, melainkan bagian dari strategi terpadu dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang menekankan keselamatan masyarakat, perlindungan generasi muda, dan pemberdayaan komunitas. Pemusnahan barang bukti menjadi pengingat bahwa setiap warga memiliki peran penting dalam perang melawan narkoba, melalui pencegahan, edukasi, maupun pelaporan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Untuk itu, BNN mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar aktif berpartisipasi dalam upaya P4GN, mulai dari menjaga lingkungan keluarga dan komunitas, mendukung program edukasi anti-narkotika, hingga melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui kanal resmi, seperti Call Center 184. Dengan keterlibatan aktif masyarakat, perang melawan narkoba akan lebih efektif, dan Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar) dapat segera terwujud.

BERIKUT BEBERAPA KRONOLOGIS UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG BARANG BUKTINYA DIMUSNAHKAN DALAM KESEMPATAN INI:

1. Jaringan WIN (Pengiriman Ganja di wilayah Sumatera Utara)
Tim BNN melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil pemetaan jaringan narkotika terkait adanya pengiriman ganja oleh jaringan WIN dari Kutacane ke Sumatera Utara melalui jalur darat. Terdapat dua peristiwa kejadian dalam kasus ini.
Kejadian yang pertama terjadi pada tanggal 20 September 2025. Petugas menangkap SH di Jl. Kutacane-Tigabinanga dan Sdr. SK di rumah makan Agara Minang, Jl. Lintas Sidikalang-Kabanjahe, Tigabinanga, Kec. Tigabinanga, Kabupaten Karo. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga tersangka lainnya berinisial IM, SR, dan SM. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 137.057,40 gram (137 Kg).

Setelah dilakukan pengembangan, berdasarkan informasi dari tersangka SH pada kasus sebelumnya, petugas berhasil mengamankan seorang berinisial RA pada tanggal 22 September 2025, di Jl. Blangkejeren-Kutacane, Desa Bintang Bener, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, Prov. Aceh. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 95.598,10 gram (95,5 Kg), yang disembunyikan di ladang milik tersangka yang beralamat di perkebunan Desa Darul Makmur Kec. Darul Hasanah, Kab. Aceh Tenggara, Prov. Aceh.

2. Pengiriman Paket Ganja dari Amerika Serikat
Pada tanggal 6 Oktober 2025 Petugas BNN RI bekerja sama dengan Petugas Bea dan Cukai Pasar Baru mengungkap kasus pengiriman paket narkoba jenis ganja seberat 1.324 gram dari Amerika. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, nama dan alamat penerima diduga fiktif dan barang tersebut tidak diambil oleh penerimanya.

3. Pengiriman Paket Ganja dari Medan Tujuan Kota Tangerang
Pada tanggal 6 Oktober 2025, petugas menerima informasi adanya pengiriman paket narkotika melalui jasa ekspedisi yang berasal dari Denpasar dengan tujuan Kota Tangerang, Banten. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 459 gram. Adapun nama dan alamat di paket adalah fiktif.

4. Jaringan Zakir, Penyelundupan Menggunakan Truk
Berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil pemetaan jaringan narkotika, Petugas BNN mengidentifikasi adanya rencana pengiriman narkotika jenis ekstasi oleh kurir darat jaringan Zakir, di wilayah Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Pada tanggal 14 Oktober 2025, tim berhasil mengamankan seseorang berinsial AS di parkiran warung makan Tania di Jl. Lintas Timur Rt. 05/Rw. 03 Desa Rangkui Jaya, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menyita barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 4.953 butir yang disimpan di kotak perkakas di dalam kendaraan truk.

5. Pengungkapan Clandestine Laboratory
Pada tanggal 17 Oktober 2025, Petugas BNN berhasil mengungkap adanya laboratorium gelap narkotika (clandestine lab). Petugas menangkap dua orang berinisial IM di Apartemen Serpong Garden, Jl. Raya Cisauk Lapan, Kel. Cibogo, Kec. Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, dan DF di Kel. Suradita, Kec. Cisauk, Kab. Tangerang, Provinsi Banten. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan beberapa alat laboratorium, bahan-bahan kimia padat seberat 1.300 gram, bahan-bahan kimia cair sebanyak 2.602 mililiter, prekursor cair sebanyak 3.911 mililiter, serta zat berbentuk padatan seberat 1.064 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan barang jadi hasil produksi yang mengandung narkotika jenis sabu seberat 225,18 gram.

6. Kurir Terbang (Aceh-Lombok)
Pada tanggal 2 November 2025, di Terminal Kedatangan Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Kab. Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Petugas BNN mengamankan seorang berinisial HS. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 494,72 gram.

7. Operasi Terpadu di Kawasan Rawan Narkotika
Pada bulan November 2025, tepatnya tanggal 5, 6, 7 dan 25, Petugas BNN melakukan operasi gabungan penegakan hukum bersama BNN Provinsi DKI Jakarta dan jajaran, Puspom TNI AD, Bareskrim Polri, dan Sat. Brimob Polda Metro Jaya. Operasi gabungan tersebut dilaksanakan di kampung rawan narkoba di wilayah DKI Jakarta, yaitu Komplek Permata Jakarta Barat, Kampung Muara Bahari Jakarta Utara, dan Berlan Jakarta Timur.

Dari ketiga lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial MF, MI, dan SR, serta menyita sejumlah barang bukti narkotika. Barang bukti yang diamankan meliputi narkotika jenis sabu dengan total berat 90.857,81 gram (±90,8 Kg), ganja seberat 254,23 gram, serta narkotika jenis ekstasi sebanyak 132 butir dan ekstasi berbentuk serbuk seberat 29,14 gram.

8. Pengungkapan Kasus Narkotika di Perbatasan Darat Entikong (Kalimantan Barat)-Malaysia
Pada tanggal 23 November 2025 di Semangit, Kec. Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Petugas Gabungan Pamtas TNI dan Petugas BNN mengamankan dua orang berinisial MT dan HB. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 20.956 gram (20,9 Kg).

9. Peredaran Narkotika Jaringan AS
Pada tanggal 9 Oktober 2025, di rumah kontrakan Gg. Harapan I, Lenteng Agung, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, petugas berhasil mengamankan seseorang berinisial AS. Setelah dilakukan pengembangan, petugas mengamankan dua orang tersangka lainnya berinisial DV dan MR. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 530,50 gram.

10. Pengiriman Narkotika Melalui Jasa Ekspedisi
Terdapat tiga kasus pengiriman narkotika jasa ekspedisi di wilayah DKI Jakarta. Yang pertama terjadi pada tanggal 25 September 2025. Petugas BNN Provinsi DKI Jakarta menyita kiriman paket narkotika jenis sabu seberat 94,58 gram melalui jasa ekspedisi. Paket tersebut dikirim kepada identitas fiktif.

Kemudian, kasus kedua terjadi pada tanggal 10 Oktober 2025. Petugas mengamankan dua orang berinisial MJ dan KK pada saat menerima paket narkotika. Kemudian dilakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 494,60 gram.

Dan kasus ketiga terjadi pada tanggal 29 Oktober 2025. Petugas BNN Provinsi DKI Jakarta mengamankan seorang berinisial EG pada saat menerima paket berisi narkotika jenis ganja seberat 420,40 gram.

Temukan juga kami di Google News.