Jakarta – Forum Diskusi Ilmiah Mahasiswa (FDIM) Fakultas Hukum UKI menyelenggarakan diskusi publik bertema “Dominus Litis dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP)” di Auditorium FK-UKI.

Ketua FDIM FH UKI, Kevin Simatupang, mengatakan diskusi publik ini dilatarbelakangi karena terjadinya proses pembahasan RUU KUHAP yang tergesa-gesa.

Selain itu, adanya pertentangan oleh berbagai pihak terkait isu asas dominus litis yang akan memperkuat kewenangan Jaksa dalam penanganan penegakan hukum.

Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang merupakan team pengkaji RUU KUHAP Dr. Febby Mutiara Nelson,S.H.,M.H berpendapat terkait masalah yang utama terletak pada disharmoni koordinasi dan komunikasi antara penyidik dan penuntut umum, terutama dalam tahap prapenuntutan.

Menurutnya, RUU KUHAP perlu memasukkan mekanisme pengawasan eksternal terhadap kolaborasi antara jaksa dan penyidik.

Selanjutnya, salah satu ahli hukum litigasi dan akademisi hukum sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Dr. Hendri Jayadi Pandiangan, S.H., M.H. berpendapat bahwa asas dominus litis saat ini berlaku bagi Kejaksaan dalam tindak pidana khusus yaitu Korupsi, dimana Kejaksaan dapat menjadi Penyidik dan sekaligus penuntut.

Akan tetapi ada kekawatiran kedepan dimana asas dominus litis dapat memusatkan kekuasaan kejaksaan secara berlebih dan berpotensi dapat menimbulkan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) serta dikhawatirkan kedepan institusi kejaksaan yang kita cintai dan banggakan menjadi alat kekuasaan dan politik hal ini harus menjadi perhatian kita bersama.

Menurut Hendri, sistem peradilan pidana Indonesia harus mengedepankan integrasi antar lembaga penegak hukum (penyidik, jaksa, hakim, advokat).

“Kewenangan yang dominan pada penanganan tindak pidana berpotensi menimbulkan konflik antar institusi penegakan hukum dan intervensi politik” Ujar Hendri.

Hendri mengusulkan diperlukan aturan teknis bersama (misalnya SKB antara Polri – Kejaksaan -KPK – TNI) yang mengatur peran masing-masing lembaga secara adil dan terukur. Selain itu jika asas dominus litis yang arti harafiahnya “pemilik atau pengendali perkara” sehingga menimbulkan tendesi dan dampak negatif, maka secara hukum progresif bisa saja asas tersebut dihilangkan diganti dengan diferensiasi fungsional”

Lalu, akademisi hukum Dr. Petrus C.L Belo, S.H., M.H., M.Hum. menekankan sistem penegakan hukum di Indonesia saat ini berlandaskan pada prinsip diferensiasi fungsional yang mana setiap lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, memiliki otonomi serta kedudukan yang setara dalam menjalankan tugasnya masing-masing.

Ia menilai bahwa penerapan asas dominus litis yang terdapat dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dapat mengganggu tatanan penegakan hukum yang telah ada selama ini.

“Dominus litis menimbulkan konsentrasi kekuasaan di tangan jaksa yang beresiko penyalahgunaan (Abuse of Law) sehingga harus ada mekanisme Check and Balance untuk mencegah Jaksa bertindak sewenang wenang. Seharusnya, perubahan RUU KUHAP dapat menjawab nilai nilai keadilan, kepastian, dan kemaanfaatan dengan prioritas pada keadilan sebagai nilai tertinggi ” tegasnya.

Sedangkan menurut Dr. Filpan Fajar Dermawan Laya, S.H., M.H. (Akademisi Hukum UKI dan Kejaksaan), jaksa berperan sebagai gatekeeper terhadap perkara yang akan dibawa ke pengadilan.

Lalu ia menambahkan bahwa peran Jaksa tidak terlepas dari amanat UU yang tercantum pada UU No. 11 Tahun 2001 Pasal 30 menjelaskan bahwa tugas jaksa ialah selaku penuntut umum, selaku penyidik kasus korupsi dan tindak pidana HAM, jaksa pengacara negara, eksekutor perkara yang sudah “Incracht”.

“Dalam menjalankan asas dominus litis sebagai pengendali perkara, kami diawasi oleh pihak internal. Kami melihat proses due of law berjalan dari penyidikan, penuntutan, dan eksekusi. Penanganan perkara bukan hanya penyidikan, tetapi juga dilihat dari penuntutan dan eksekusi terhadap putusan itu,” jelas Doktor Filpan.

Namun demikian, ia menyetujui perlunya pengawasan dan pengaturan yang baik agar dominus litis tidak disalahgunakan dan tetap dalam kerangka checks and balances.