Kurang lebih empat bulan terakhir kita diramaikan dengan persoalan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat Papua Barat Daya. Berlangsungnya perusahaan tambang nikel di Raja Ampat sudah beroperasi sejak lama di era 1970an. Setidaknya saat ini ada lima perusahaan pengoperasian bijih nikel yang berlangsung di wilayah tersebut. Aktivitas tambang di Raja Ampat ramai dibicarakan setelah Greenpeace Indonesia dan Aliansi Jaga Alam Raja Ampat menyampaikan protes keras. Mereka menuding kegiatan tambang nikel di lima pulau kecil, termasuk Gag, Kawe, Manuran, Manyaifun, dan Batang Pele, melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Satu nama yang lebih familiar saat ini dikenal dengan nama PT. Gag Nikel, beroperasi di Pulau Gag Distrik Waigeo Kepulauan, Kabupaten Raja Ampat Papua Barat Daya. PT. Gag Nikel dikenal sebagai salah satu anak perusahaan Antam, Tbk yang bergerak dalam bisnis pertambangan nikel.
PT. Gag Nikel merupakan perusahaan pertambangan nikel yang didirikan di Indonesia dan beralamat di Antam Office Building Tower B, Lantai MZ, Jl. TB. Simatupang No. 1 Jakarta Selatan 12530. Perusahaan ini adalah pemegang kontrak karya generasi VII No. B53/Pres/I/1998 tahun 1998 yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia pada 19 Januari 1998 ketika itu. Awalnya, kepemilikan saham mayoritas PT. Gag Nikel dimiliki oleh Asia Pacific Nickel Pty. Ltd. (APN Pty. Ltd) sebesar 75% dan PT. Antam Tbk. sebesar 25%. Namun sejak 2008 PT. Antam Tbk. berhasil mengakuisisi semua saham PT. Asia Pacific Nickel Pty. Ltd, sehingga pada tahun 2008, PT. Gag Nickel sepenuhnya dikendalikan oleh PT. Antam Tbk.
Mengutip beberapa media diberitakan bahwa Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah memutuskan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat dari lima perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat yaitu PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Kemudian yang masih tetap diizinkan beroperasi adalah PT. Gag Nikel namun sementara ini masih menunggu hasil inspeksi keamanan dampak lingkungan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Area kegiatan atau usaha berdasarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan kontrak karya seluas 13.136 hektare. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 603,24 hektare dan luas bukaan tambangnya 187,87 hektare.
Melihat dari dinamika persoalan wilayah operasi perusahaan pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat ini, maka harus ada duduk ulang antara pemerintah daerah-pemerintah pusat. Hal ini perlu untuk menyamakan antara aspirasi rakyat di kawasan dengan asta cita nasional terkait hilirisasi sumber daya alam. Tentu mengenai persoalan pengelolaan kawasan Kabupaten Raja Ampat ini, kita dihadapkan dengan dua pilihan yang cukup dilematis. Bagian ini memerlukan pertimbangan, analisa, kajian dan musyawarah mufakat dari masyarakat kawasan dan sekitarnya. Karena kita tahu bersama bahwa kawasan Raja Ampat adalah kawasan eksotis pariwisata dan melimpah akan sumber alam ikan laut. Namun juga kawasan Raja Ampat mengandung potensi tambang bijih nikel yang cukup menjanjikan bagi pendapatan daerah dan negara. Semua ini menjadi modal besar kita dalam menata ulang semua aset kekayaan SDA di Tahan Air untuk kesejahteraan rakyat. Bagian ini menjadi perjuangan pemerintahan presiden Prabowo Subianto saat ini untuk mewujudkan Kedaulatan Ekonomi-Keadilan Sosial (Pasal 33 UUD 1945).

Karena itu kita perlu mengapresiasi kebijakan presiden Prabowo Subianto sebagai kepala pemerintah negara ini, dalam menertibkan kembali perizinan tambang-tambang yang berada di areal-areal strategis termasuk di areal kawasan pariwisata/perikanan. Dengan itu, termasuk polemik pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat yang perlu kita atur pembagian pengelolaan potensi kawasan. Sehingga jelas bagian wilayah mana yang diperuntukkan pengelolaan perusahaan pertambangan nikel, dengan tetap berpedoman pada amdal yang ditetapkan agar menunjang kelestarian lingkungan sekitar. Dan juga batasan wilayah mana yang diperuntukkan pengelolaan potensi pariwisata-perikanan.
Hal-hal ini perlu diatur secara baik oleh semua stakeholder yang terkait, agar tidak berdampak buruk pada lingkungan kawasan Raja Ampat tetapi juga tidak menyebabkan masyarakat sekitar kehilangan lapangan pekerjaan dari sektor loker di perusahaan pertambangan nikel tersebut. Bagian tahapan penataan regulasi ini untuk kesejahteraan dan kenyamanan/keamanan rakyat sekitarnya. Sehingga diimbau kepada kita semua sebagai masyarakat perlu memahami proses ini dan melihat manfaatnya, tanpa harus terjebak pada isu-isu provokatif yang digiring terkait politik Papua dan sebagainya. Sering sekali ketika aset-aset SDA kita mau diatur dengan baik untuk kesejahteraan rakyat, pasti ada isu dan gejolak yang dimainkan oleh kelompok asing lewat kaki-tangan mereka untuk mengganggu. Sudah saatnya negeri ini berbenah untuk Rakyat Adil dan Makmur menuju Indonesia Maju.
Arie Ferdinand Waropen
Ketua Umum Solidaritas Generasi Muda-Papua
Tinggalkan Balasan