UNGARAN— Pembangunan Bendungan Jragung di Dusun Kedung Glatik, Desa Candirejo, Kecamatan Pringapus, sampai saat ini masih terus berlangsung, pembangunan yang terus berlanjut ini tidak terlepas dari peran masyarakat sekitar. Namun dibalik hal tersebut masih ada harapan-harapan dari warga terkena proyek (WTP), khususnya warga dusun Kedung Glatik yaitu agar pembayaran ganti rugi rumah dan lahan yang terdampak dari pembangunan PSN tersebut dapat segera terealisasi. Mengingat proses ini sudah berjalan hampir 3 tahun sejak pekerjaan fisik mulai dilaksanakan.

Proses ganti rugi atas lahan dan bangunan yang sangat diharapkan warga masih belum ada kejelasan hingga sekarang.

Koordinator WTP Kedung Glatik, Andre Arifin mengatakan, warga Dusun Kedung Glatik sejak awal tidak pernah menolak adanya proyek pembangunan Bendungan Jragung, yang menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) ini.

Sejauh ini warga Dusun Kedung Glatik juga tidak pernah menghalangi atau menghambat pelaksanaan pembangunan bendungan yang juga nantinya akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat banyak.

Oleh karena itu warga Dusun Kedung Glatik juga selalu proaktif dalam mendukung kondusifitas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat dengan tidak melakukan hal- hal yang dapat mengganggu proses pelaksanaan pembangunan PSN ini.

“Namun, kami sangat menginginkan untuk hal-hal yang menjadi harapan warga Dusun Kedung Glatik, khususnya WTP Bendungan Jragung, selama ini juga diperhatikan,” jelas Arifin di Dusun Kedung Glatik, Desa Camdirejo, Rabu (1/11).

Bagaimanapun juga, ungkapnya, warga Dusun Kedung Glatik butuh kesejahteraan, keadilan dan juga kemakmuran. Maka warga sangat berharap kepada Pemerintah agar proses ganti rugi pembebasan lahan untuk proyek bendungan Jragung ini bisa segera direalisasikan.

Karena sejak proses awal tahap pembebasan lahan warga juga sudah sangat proaktif, bahkan selama hampir tiga tahun pekerjaan pembangunan Bendungan Jragung berlangsung hampitr tidak pernah ada gejolak yang dapat merugikan proses pekerjaan pembangunannya.

“Kita memang pernah ‘demo’, itu pun hanya untuk menuntut hak yang sudah tiga tahun ini masih berupa jani- janji dan belum kunjung terealisasikan,” jelasnya.

Warga, lanjut Arifin, sebenarnya hanya ingin segera mendapat kepastian agar pembayaran ganti rugi sisa sebanyak 41 bidang lahan dan 61 tegakan (berupa bangunan dan tanaman) dapat segera diselesaikan.

“Temasuk penataan borrow area yang akan menjadi lokasi pemukiman baru WTP Dusun Kedung Glatik serta pemindahan makam. Itu saja yang menjadi keinginan warga Kedung Glatik ini,” jelasnya.

Temukan juga kami di Google News.