Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) Solo menggalang gerakan people power ‘Revolusi Konstitusi’. Gerakan tersebut bertujuan mendesak DPR/ MPR untuk memakzulkan Presiden Jokowi.

Gerakan ‘Revolusi Konstitusi’ ini dilakukan dengan melihat sejumlah temuan pelanggaran yang dilakukan presiden. Pelanggaran yang dimaksud diantaranya adalah pelanggaran konstitusi hingga sumpah jabatan.

“Mendesak kepada pimpinan DPR/MPR untuk memakzulkan presiden, karena sudah menyuguhkan beberapa pelanggaran,” pungkas Koordinator Gerakan Aliansi Rakyat Bergerak (ARB), Usman Amirodin kepada wartawan di Kompleks DPRD Solo pada Kamis, 19 Mei 2022.

“Baik itu pelanggaran konstitusi, pelanggaran sumpah dan juga ketidakmampuan Jokowi di dalam mengelola bangsa dan negara ini,” jelas Usman.

Ia mengungkapkan berdasarkan kesepakatan bersama ARB Solo menjadi pihak pelopor berlangsungnya people power ‘Revolusi Konstitusi’. ARB Solo dinilai telah siap untuk melakukan gerakan people power menurunkan Jokowi.

Hal senada juga disampaikan oleh Mudrick Setiawan Malkan Sangidu atau yang lebih akrab dipanggil Mudrick sangidu, Tokoh pendiri gerakan Mega Bintang di Solo.

Dalam bedah buku yang berjudul ‘PKI Musuh Negara’ karya Usman Amirodin di Gedung Umat Islam, Kartopuran, Serengan, Surakarta, Senin (10/10/2022), mudrick siap memimpin People Power demi Bangsa dan Negara, dan kita akan galang seluruh elemen masyarakat tanpa membedakan latar belakang mereka, kita butuh persatuan untuk menyelamatkan Indonesia.

Dosen Filsafat UI Donny Gahral Adian menilai wacana pengerahan kekuatan rakyat (people power) yang ada saat ini adalah gerakan inkonstitusional yang cenderung mengarah ke gerakan makar.

Gerakan people power yang ada saat ini didasari oleh hasutan pihak tertentu untuk menyimpang dari hukum.

“(People power) sekadar memenuhi keinginan pihak yang tidak puas,” kata Donny di Universitas Indonesia, Jakarta, Jumat (24/2/2022)

Menurutnya berunjuk rasa untuk suatu kepentingan politik tertentu adalah suatu hal yang biasa. Meski demikian, hal tersebut perlu dijadikan perhatian bersama ketika seruan-seruan terhadap publik itu berujung pada sebuah tindakan melanggar hukum.

Menyerukan kepada masyarakat untuk melakukan people power dengan dasar fakta yang tidak jelas serta mengakibatkan suatu perbuatan pidana sudah berbeda dengan unjuk rasa

Atas dasar itu, Donny meminta agar pemerintah dapat tegas terhadap pihak-pihak yang berupaya melakukan people power. Donny menambahkan, aparat penegak hukum bisa menggunakan pasal makar dalam KUHP untuk menindak orang-orang yang melakukan people power tersebut.

Dalam pasal tersebut, pelaku makar dapat diancam hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati. “Ancaman hukumannya ada dan jelas,” kata Gayus.

Kendati, Donny meminta aparat penegak hukum menyelidiki kasus dugaan makar dengan cermat. Menurutnya, aparat penegak hukum harus bisa membedakan mana tindakan yang masih percobaan makar dan yang sudah makar.

“Nanti penyidik akan melakukan penyidikan, penuntutan, dan hakim yang akan memutuskan apakah ini percobaan atau sudah masuk dalam tindakan,” kata Donny.

Temukan juga kami di Google News.