Jakarta – Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Aron Hariri mengakui penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus Formula E memang terlalu lama dalam proses.

Padahal dari kajian data dan analisis, kata Ahmad Hariri, konstruksi pokok perkara ini sangat jelas terindikasi kuat terdapat tindak pidana korupsi.

“Pun sealur dengan itu, kecukupan alat bukti yang menjadi domain penyidik, juga harusnya telah dipenuhi. Kecuali ada hal-hal tertentu yang menghalangi proses tersebut,” tegas Ahmad Hariri, hari ini.

Dikatakannya, agresivitas lembaga antirasuah meningkatkan proses penyelidikan ke penyidikan adalah proses hukum yang wajib dilakukan KPK. KPK yang dipimpin Firli Bahuri hanya perlu acuh atas segala opini yang dikembangkan selama semua proses dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan undang-undang.

“Karena hal ini yang sorotan publik. Meski cukup khawatir, serangkaian serangan kepada KPK atas pengusutan kasus balap mobil listrik yang diinisiasi mantan Gubernur Anies Baswedan ini semakin besar menjadi upaya mendegradasi lembaga penegakan hukum. Apa yang diharapkan di masa depan bila ingin memimpin dengan mereduksi lembaga penegakan hukum?,” jelasnya.

Namun, kata dia, hal ini tentunya jadi momentum KPK menegaskan pembuktian sebagai lembaga yang benar-benar independen.

“KPK jangan sampai kalah langkah melawan koruptor hanya karena kondisi lapangan yang memang di desain sulit agar sebagai perlawanan para koruptor agar tidak terjerat hukum. KPK harus segera tuntaskan kasus Formula E,” pungkasnya.

Temukan juga kami di Google News.