Banten – Giliran Rumah Kreasi Provinsi Banten melaporkan Ketua Majelis Tinggi artai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono juga Ketua Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief ke Ditreskrimsus Polda Banten, 7 Oktober 2022.

Laporan tersebut dilayangkan terkait beredarnya video pernyataan SBY, AHY dan Andi Arif dan Rumah Kreasi Indonesia Provinsi Banten pun membuat “Laporan Dugaan Tindak Pidana dan Pelanggaran UU ITE”.

Ketua Rumah Kreasi Banten Asep Janayu membeberkan laporan dugaan pelanggaran UU ITE itu sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, selanjutnya disebut UU No. 1 Thn 1946 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, selanjutnya disebut UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU No 19 Tahun 2016 Tentang ITE.

“Kami mempelajari pernyataan Pak SBY dalam video yang beredar, kami laporkan sebab kami menemukan adanya dugaan tindak pidana yang melanggar UU ITE pada pernyataan SBY tersebut,” ungkap Asep.

Dia menjelaskan video berjudul SBY : Ada Tanda – Tanda Pemilu 2024 Tidak Jujur dan Tidak Adil, SBY menyatakan sbb :
a. “Saya Mendengar / Mengetahui Tanda – Tanda Pemilu 2024 Bisa Tidak Jujur dan Tidak Adil, Konon akan diatur dalam Pemilihan Presiden nanti yang hanya diinginkan oleh mereka, dua pasangan capres dan cawapres saja yang dikehendaki oleh mereka.”(Menit 1 s.d. 1:36)
b. “Informasinya Demokrat sebagai oposisi jangan harap bisa mengajukan capres cawapresnya sendiri, bersama koalisi tentunya. Jahat bukan, menginjak-injak hak rakyat bukan. Pikiran seperti itu batil. Dan ingat selama 10 tahun dulu kita di pemerintahan, dua kali menyelenggarakan Pemilu termasuk Pilpres, Demokrat tidak pernah melakukan kebatilan seperti itu.” (Menit 1:55 s.d. 2:44)

Pernyataan tersebut disangkakan melanggar pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016, dan atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016.

a. Pasal 27 ayat (3) berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.”
b. Pasal 45 ayat (3) berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
c. Pasal 28 ayat (2) berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan
(SARA).”
d. Pasal 45A ayat (2) berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

“Ancaman penjara setinggi-tingginya 4 tahun dan Pasal 15 bisa terancam 2 tahun penjara,” ujarnya.

Selanjutnya, pada video berjudul AHY Sindir Proyek Jokowi Tinggal Gunting Pita, AHY menyatakan yakni ”Tetapi jangan mengatakan ini kehebatan kita 1 tahun gunting pita….telah diletakan landasan telah dibangun 70 persen – 80 persen sehingga kami 10 persen lagi gunting pita, terima kasih Demokrat terima kasih Pak SBY.” (Detik 16 s.d. 31).

“Pernyataan AHY ini juga disangkakan melanggar pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016, dan atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016,” sebutnya.

Selain SBY & AHY, Rumah Kreasi Banten juga mempolisikan Andi Arief soal kasus video judul “Jiwa Demokrat, Suara Kader Partai Demokrat, Dari Rapimnas Partai Demokrat 2022, 2024, Perang Kita Melawan Kebathilan”, yang substansinya mengandung pernyataan sbb :
a. “Rezim ini secara moral sudah bangkrut, yang tak mungkin lagi bisa ditutupi, bangkrutnya elit penegak hukum, bangkrutnya kepercayaan pada keadilan dan hak asasi manusia, bangkrutnya pengelolaan uang negara, rapuhnya ketahanan ekonomi mengatasi kemiskinan
dan pengangguran.” (Detik 26 s.d. 43)
b. ”Sebab rezim ini begitu vulgar menunjukkan diri tak ingin kehilangan kekuasaan pasca 2024, rezim ini dan kawan oligarkinya, akan melakukan apa saja dengan uang dan kuasa mereka.” (Detik 47 s.d. 59)

“Narasi dalam video Andi Arief tersebut disangkakan melanggar pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016, dan atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016,” jelas Asep lagi.

Dan Asep juga menyinggung video berjudul “Andi Arief, Tentang Demokrat & Rahasia Istana”, Andi Arief menyatakan sbb :
a. “Jadi arah kesana, memanfaatkan aparat hukum, sangat mungkin bisa terjadi. Dan ini tidak pernah kita lakukan di zaman Pak SBY.”(Menit 0:00 s.d. 0:06).
b. “Kalau sekarang misalkan yang disiapkan Puan Maharani. Lha kan semua orang berani melawan Puan Maharani. Tapi kalau ditangkap-tangkapin, pimpinan partainya diancam, ya itu yang tidak boleh.” (Menit 0:17 s.d. 0:31).
c. “Kalau PDIP menawarkan Puan Maharani, hanya satu yang bisa membuat Puan Maharani menang, semua ditangkapin aja.” (Menit 0:37 s.d 0:47).
d. “SBY bukan orang sembarangan. Informasinya kualitasnya dia cek satu per satu. Dia sudah ketemu dengan semua pimpinan partai kecuali PDIP. Semua mengeluh. Dia sudah mendengar langsung skenario dua pasang. Lalu dia melakukan pengecekan, pada orang yang mendengar langsung dari mulutnya Pak Presiden. Pak Presiden hanya mau dua calon.” (Menit 0:58 s.d 1:28).
e. “Kenapa dua calon Pak Presiden? Kan ada Anies, ada Ganjar. O, Anies kan sebentar lagi masuk penjara. Terus partai-partai lain di KIB apa segala, kalau engga nurut sama saya, ya tinggal masuk penjara aja itu.” (Menit 1:30 s.d 1:43).

“Pernyataan tersebut disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946, pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946, Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 28ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016,” paparnya.

“Bahwa dalam rangka penegakan hukum di Indonesia, kami berharap laporan kami dapat menjadi masukan dan bahan pertimbangan serta bisa di proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Temukan juga kami di Google News.