Jakarta – Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto menyoroti kehadiran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang datang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (07/9/2022). Kehadirannya ke Gedung Merah Putih tersebut juga terkait laporan SDR yang sebelumnya telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam rangkaian kegiatan Formula E.

Hari melihat ada hal menarik usai Anies diperiksa lebih dari 11 jam oleh KPK. Di areal lobby KPK, Anies terlihat leluasa melakukan konferensi pers dengan perangkat yang telah disediakan.

“Perihal fasilitas preskon ‘standing mic’ ini dibantah oleh KPK, yang menyatakan bahwa tidak ada penyediaan fasilitas. Normalnya, konferensi pers biasanya dengan metode ‘door stop’ oleh awak media.” ungkap Hari.

Selain misteri mikrofon, Hari juga menyoroti konten yang disampaikan oleh Anies.

“Cukup menarik. Dia beberapa kali menggunakan terminologi ‘membantu’. Dia juga bercerita tentang kiprahnya di dunia pemberantasan korupsi. Sejak saat menjadi Rektor di Universitas Paramadina, hingga saat memenuhi panggilan terkait Kasus Formula E.” tegas Hari.

Hari selaku pihak yang melaporkan kasus ini menyampaikan apresiasi terhadap kinerja KPK. Hari menilai, meskipun tergolong lamban namun langkah KPK masih on the track.

“Terus terang, kami semula berharap agar kasus ini tuntas jauh sebelum masa demisioner Gubernur DKI Jakarta. Kalau terlalu mepet seperti ini, kami khawatir proses penanganan dugaan korupsi Formula E akan didegradasi sebagai upaya politis menjegal Anies. Dan ini sudah kejadian, pendukung Anies menuding KPK berpolitik,” ujarnya.

Hari juga memberikan apresiasi kepada Anies yang menyempatkan hadir dalam pemeriksaan di KPK. Meski demikian, Hari menyoroti statemen Anies usai diperiksa.

“Kami sempat berspekulasi kalau Anies akan mangkir dengan sejumlah alasan. Tapi ada yang menggelitik, satu yang kami underlined adalah pernyataannya terkait ‘upayanya menghadiri pemeriksaan sebagai upaya untuk membantu KPK memperjelas isu menjadi terang benderang’,” ujar Hari.

Hari mengaku tak habis pikir dengan statemen Anies tersebut. Ia pun mengira bahwa Anies mungkin menganggap KPK mengundangnya bukan sebagai saksi, tapi pakar untuk berdiskusi.

“Entah ini merupakan refleksi keangkuhan seorang Anies yang merasa telah berjasa besar pada KPK. Bisa jadi Anies juga tengah delusi, dia merasa KPK mengundangnya sebagai pakar untuk berdiskusi. Saya ingatkan sekali lagi, dia diperiksa dalam kapasitas sebagai terlapor, karena kami melaporkan Gubernur DKI,” tandasnya.

Hari juga menyebutkan ada kata-kata yang dibuat oleh Gubernur DKI Jakarta agar tidak dianggap “korupsi” dalam kasus Formula E yaitu “kelebihan bayar”.

“Padahal korupsi tapi dibilang kelebihan bayar, salah bayar jadi hanya cukup dikembalikan dan ini yang ketahuan. Lalu, bagaimana dengan program dan proyek yang lainnya? Kenapa hanya di DKI yang ada istilah demikian? Gubernur lain tidak berani bermain-main dengan Korupsi yang disamarkan dengan istilah-istilah miring Artinya hanya Gubernur Anies, karena keahliannya “Menata kata” bukan “Menata Kota”. Apapun istilahnya, jika tidak dapat dikembalikan artinya: Korupsi.” cecar Hari.

Hari berharap, Anies terus taat dan patuh mengikuti proses hukum. Tak perlu mengerahkan kekuatan ekstra-judicial untuk mempengaruhi penilaian KPK.

“Saya percaya dan yakin dengan profesionalitas KPK. Kalau memang tidak ada unsur, pasti akan diumumkan. Demikian pula juga ditemukan unsur korupsi, tentunya KPK akan segera melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka,” pungkasnya.