Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai diperiksa penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, dirinya hanya membantu penyelidik lembaga antirasuah tersebut selama 11 jam. Pernyataan Anies itu terkait penyelidikan KPK atas dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E Jakarta.

“Apa yang dikatakan Anies Baswedan ke wartawan (usai diperiksa 11 jam) saya kira menyepelekan KPK di hadapan publik,” ujar Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I) Tom Pasaribu, hari ini.

Dia menyatakan,  kehadiran Anies di gedung KPK untuk memenuhi surat panggilan yang dilayangkan penyelidik. Klaim Anies membantu KPK sementara pemeriksaan memakan waktu 11 jam, sambung Tom, menandakan penyelidikan sangat serius dan KPK menemukan dugaan keterlibatan Anies dalam kasus dugaan korupsi Formula E.

“Pengalaman selama ini, kalau pemeriksaan diatas 7 jam lebih cenderung menjadi tersangka ya. Kalau Anies benar-benar serius membantu KPK membongkar penggelembungan anggaran Formula E tanpa dipanggil tentu dengan kesadaran sendiri datang ke KPK dengan membawa data-data yang dibutuhkan untuk menaikkan status penyelidikan ke penyidikan,” jelasnya.

Walaupun diakui Tom, sinetron yang dimainkan Anies sah-sah saja dilakukannya. Hal itu agar opini yang berkembang di masyarakat bahwa Anies tidak terlibat dalam penggelembungan anggaran Formula E.

Tom menilai, hal itu dilakukan Anies untuk menutupi ketakutan, agar mendapat dukungan dari masyarakat.

“Namun kini bergantung KPK apakah mau menyelamatkan Anies atau benar-benar mau membongkar kasus korupsi Formula E. Kalau tidak ditetapkan tersangka berarti waktu yang dipergunakan selama 11 jam bukan untuk penyelidikan. Bisa saja ngopi-ngopi,” ucap Tom.

Dia menegaskan, KPK sudah punya data awal yakni hasil pemeriksaan BPK sehingga tinggal masalah keseriusan mendalami dan menegakkan hukum. Kalaupun di tengah perjalanannya terjadi akrobat yang dimainkan sehingga Formula E dikelola Jakpro, tegas Tom, Anies harus turut bertanggungjawab.

“Sebab Anies yang menandatangani penambahan modal terhadap Jakpro setiap BUMD tersebut butuh tambahan modal,” tandasnya.

Sangat Mungkin Anies Jadi Tersangka

Ketika ditanya apakah Anies jadi tersangka sebelum masa jabatannnya berakhir pada Oktober, Tom mengatakan, besar kemungkinan Anies jadi tersangka.

Hal itu dinilai Tom sesuai dengan waktu pemeriksaan oleh penyelidik KPK ada Rabu kemarin.

Wakil Ketua KPK Alexandra Marwarta pernah menyatakan bahwa dana APBD tak bisa dipakai untuk tujuan bisnis pemerintah, tetapi harus bussiness to bussiness atau B to B atau Perusahaan to Perusahaan.

Sedangkan Pemprov DKI Jakarta mengunakan dana APBD Rp 560 miliar untuk membayar commitmen fee kepada Formula E Oprasional (FEO).

Kegiatan Formula E sendiri bertujuan bisnis karena mencari keuntungan. Diketahui, Dinas Olahraga DKI Jakarta mengunakan dana APBD tahun 2019 dan 2020 untuk membayar commitmen fee senilai Rp 560 miliar untuk menggelar Formula E.

Temukan juga kami di Google News.