Jakarta – Pengamat Politik Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menegaskan bahwa publik akan menilai 9 parpol yang menolak interpelasi Formula E telah melakukan “pemufakatan jahat” melawan “pemufakatan rakyat” melalui jalan politik.

Pasalnya, hanya 2 Partai yang menyatakan mendukung interpelasi Formula E yaitu PDI Perjuangan dan PSI.

“9 Parpol penolak interpelasi Formula E akan diberikan cap publik, telah melakukan pemufakatan jahat,” tegas Hari Purwanto, hari ini.

Kendati demikian, kata Hari, proses hukum yang saat ini bola panasnya berada ditangan KPK, bukan berarti tidak berjalannya hak Interpelasi (proses politik) bisa mematahkan proses hukum yang sedang berjalan.

“KPK lembaga yang masih terpercaya untuk menangani kasus-kasus korupsi yang sedang berjalan,” kata Hari lagi.

Selain itu, lanjut dia, Parpol yang menolak interpelasi drama ini menandakan bahwa Formula E memiliki persoalan.

“Kenapa bisa saya bilang begitu? Karena dalam anggapan 9 parpol itu adalah drama sedangkan publik melihat ini cara menggarong APBD dengan judul kegiatan Formula E dan menjadi bacakan bagi yang menolak Interplasi. Wong yang menolak sudah menikmati “gratifikasi” dari Gubernur DKI Jakarta dengan menghadiri jamuan makan malam yang digelar di rumah dinas Jalan Taman Suropati Nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (26/8) tahun 2021 saat hak interpelasi awal digulirkan,” paparnya.

Makanya, ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan terkait undangan makan malam yang dilakukan Gubernur DKI. Kata dia, KPK bisa mengklasifikasi apakah ini bentuk “gratifikasi” disaat wacana hak interpelasi digulirkan pada tahun lalu dan peristiwa makan malam tersebut dibulan Agustus.

“KPK harus on the track dalam mengusut Formula E dan secara teknis bisa saja tetap jalan selama proses hukum berjalan. Namun, kredibilitas nya tentu akan meragukan bila setelah penyelenggaraan. Baiknya memang KPK menuntaskan proses hukum sebelum penyelenggaraan, agar jadi pegangan apakah lanjut atau berhenti,” jelas Hari.

Padahal, kata mantan aktivis 98 itu, kalau KPK serius mendalami proyek Formula E ini diawali oleh Dispora meminjam kepada Bank DKI Rp 180 miliar untuk dibayarkan dan pinjaman tersebut tanpa sepengetahuan legislator DKI Jakarta. Bahkan Dispora DKI Jakarta menyurat kepada Gubernur DKI Jakarta yang kemudian dijawab melalui Instruksi Gubernur Nomor 77 Tahun 2019 tentang Dukungan Dalam Persiapan Penyelenggaraan Kegiatan Formula E Tahun 2020. Apakah melalui InGub No 77 Tahun 2019 pinjaman dari Bank DKI sebesar Rp 180 miliar dikeluarkan kepada Dispora DKI Jakarta…?

“Apalagi pinjaman Rp 180 miliar tanpa sepengetahuan dan persetujuan DPRD DKI Jakarta kemudian muncul hak interpelasi yang didorong oleh beberapa fraksi, namun hak interpelasi digagalkan dengan undangan makan malam oleh Gubernur DKI Jakarta,” pungkasnya.

Temukan juga kami di Google News.