JAKARTA — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkap dugaan keterlibatan puluhan perusahaan yang terafiliasi dengan grup bisnis asal Malaysia dan Singapura dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia sepanjang 2026. Temuan tersebut mendorong desakan agar pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap korporasi yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan, termasuk melalui kerja sama lintas negara.
Temuan itu disampaikan dalam diskusi kelompok terarah atau Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Indonesia: Mengeksplorasi Strategi Pemutusan Siklus Bencana Tahunan dengan Penyelesaian yang Berkelanjutan” yang diselenggarakan The Human Rights and Inclusive Policies (HURIP) Foundation di Hotel AONE, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).
Dalam forum tersebut, Pengkampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional WALHI, Umi Ma’rufah, menjelaskan bahwa analisis sebaran titik panas dan penelusuran struktur kepemilikan grup bisnis mengindikasikan keterlibatan 372 perusahaan di Indonesia dalam persoalan karhutla pada tahun ini.
Dari jumlah tersebut, WALHI mengidentifikasi sekitar 26 perusahaan yang berasal dari Malaysia dan 26 entitas yang terafiliasi dengan Singapura. Sejumlah grup bisnis besar, seperti Sime Darby, Genting, dan Kepong, turut disebut dalam temuan tersebut. WALHI juga menyoroti PT Kayung Agro Lestari yang, menurut data yang dipaparkan, dikaitkan dengan 229 titik panas.
WALHI menilai persoalan ini perlu ditangani melalui mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. Menurut organisasi lingkungan tersebut, perusahaan yang memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan usaha di Indonesia juga harus bertanggung jawab apabila terbukti melakukan pelanggaran yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
Beban kebakaran hutan dan lahan, kata WALHI, tidak seharusnya hanya ditanggung masyarakat Indonesia, terutama ketika dampaknya meluas hingga menimbulkan pencemaran udara lintas batas atau transboundary haze di kawasan Asia Tenggara.
Berdasarkan data yang dipaparkan WALHI dalam FGD tersebut, luas area terbakar sepanjang 2026 diperkirakan telah melampaui 895.000 hektare dan terkonsentrasi di lima provinsi utama. Dampak kesehatan juga menjadi perhatian, dengan lebih dari 850.614 jiwa dilaporkan terdampak infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
WALHI memandang karhutla sebagai persoalan ekologis yang membutuhkan penanganan sistematis dan berkelanjutan, bukan semata-mata sebagai bencana alam akibat faktor cuaca. Karena itu, upaya pemadaman perlu disertai pencegahan, pengawasan wilayah konsesi, evaluasi perizinan, dan penegakan hukum yang efektif.
Persoalan pertanggungjawaban korporasi turut disoroti Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Maret Priyanta, S.H., M.H. Ia menekankan pentingnya penerapan asas tanggung jawab mutlak atau *strict liability* dalam perkara lingkungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Prinsip tersebut dinilai relevan untuk memperkuat tanggung jawab pihak yang menjalankan usaha dengan risiko tinggi terhadap lingkungan. Penerapannya tetap harus mengacu pada persyaratan hukum dan pembuktian yang berlaku dalam setiap perkara.
Dalam diskusi tersebut, WALHI menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk memutus siklus karhutla yang terus berulang.
Pertama, pemerintah Indonesia didorong memperkuat kerja sama dengan Malaysia dan Singapura agar perusahaan yang terbukti melanggar hukum dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai mekanisme hukum yang berlaku. WALHI juga mengusulkan evaluasi sertifikasi keberlanjutan, termasuk RSPO, terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Kedua, WALHI mendorong pembahasan pengakuan *ekosida* sebagai kategori kejahatan lingkungan serius dalam forum internasional. Usulan ini didasarkan pada besarnya potensi kerusakan ekosistem dan dampak jangka panjang terhadap kesehatan masyarakat akibat kebakaran hutan dan lahan.
Ketiga, WALHI mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian ATR/BPN membuka informasi perusahaan yang terindikasi terlibat dalam karhutla, mengevaluasi izin usaha, dan meninjau kembali konsesi yang berulang kali mengalami kebakaran.
Organisasi tersebut juga menyoroti sekitar lima juta hektare izin konsesi yang menurut pemaparannya berisiko tinggi karena berada di atas ekosistem gambut. Pengawasan terhadap kawasan tersebut dinilai penting untuk mencegah kebakaran berulang dan memastikan pengelolaan lingkungan dilakukan secara bertanggung jawab.
WALHI menilai penanganan karhutla tidak akan efektif apabila hanya mengandalkan pemadaman setelah kebakaran terjadi. Pemerintah perlu memperkuat pencegahan, transparansi data, pengawasan konsesi, serta mekanisme pertanggungjawaban korporasi.
Kerja sama regional juga dinilai penting mengingat dampak kabut asap dapat melintasi batas negara. Koordinasi antarpemerintah perlu diarahkan pada pertukaran informasi, penguatan penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan yang terdampak.
Melalui rekomendasi tersebut, WALHI mendorong perubahan tata kelola sumber daya alam agar tidak hanya berorientasi pada aktivitas ekonomi, tetapi juga menjamin perlindungan ekosistem, kesehatan masyarakat, dan kepastian pertanggungjawaban bagi pihak yang terbukti melanggar hukum.
Dengan pengawasan yang lebih terbuka dan penegakan hukum yang konsisten, upaya penanganan karhutla diharapkan tidak berhenti pada pemadaman api, melainkan mampu mencegah kebakaran berulang serta mengurangi dampaknya bagi masyarakat Indonesia dan kawasan Asia Tenggara.


Tinggalkan Balasan