JAKARTA — Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menilai proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap pembela HAM Andrie Yunus semakin menunjukkan bahwa negara belum sungguh-sungguh menghadirkan keadilan bagi korban.

Penilaian itu disampaikan Hendardi merespons putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta melalui Putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026. Dalam putusan tersebut, hukuman Serda Edi Sudarko dikurangi dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan, sementara hukuman Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dikurangi dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun.

Selain pengurangan hukuman, putusan banding juga membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap Edi dan Budhi.

Menurut Hendardi, putusan tersebut memperlihatkan proses hukum yang justru berpotensi menjadi instrumen untuk melanggengkan impunitas.

“Proses hukum kasus Andrie Yunus semakin menunjukkan bahwa negara tidak sungguh-sungguh menghadirkan keadilan bagi korban,” kata Hendardi dalam keterangannya, Minggu (6/9/2026).

Hendardi juga menyoroti sejak awal pilihan membawa perkara tersebut ke Peradilan Militer. Menurut dia, perkara dengan korban warga sipil, terlebih pembela HAM, semestinya ditangani melalui mekanisme peradilan yang independen, transparan, dan dapat dipercaya publik.

Dia menyebut proses penegakan hukum terhadap kasus tersebut sebelumnya telah dimulai oleh kepolisian melalui mekanisme Peradilan Umum. Namun, proses itu kemudian diambil alih melalui intervensi Puspom TNI sehingga perkara diserahkan ke Peradilan Militer.

“Pilihan Peradilan Militer dipilih sebagai desain institusional untuk melindungi pelaku dan mereviktimisasi korban,” ujarnya.

Hendardi menilai perubahan jalur penegakan hukum tersebut sejak awal menimbulkan persoalan mengenai independensi dan akuntabilitas. Menurutnya, ketika aparat yang diduga melakukan kejahatan terhadap warga sipil diperiksa, dituntut, dan diadili melalui sistem internal institusinya sendiri, potensi konflik kepentingan tidak dapat diabaikan.

Dia juga mengkritik putusan banding yang meringankan hukuman serta membatalkan pemecatan dua prajurit tersebut. Hendardi menilai keputusan itu semakin memperkuat keraguan masyarakat sipil terhadap kredibilitas proses hukum dalam kasus Andrie Yunus.

“Ketika aparat diadili oleh sistemnya sendiri, yang muncul justru risiko kompromi, penyempitan tanggung jawab, dan proteksi institusi,” katanya.

Menurut Hendardi, persoalan utama dalam kasus tersebut bukan hanya mengenai berat-ringannya hukuman, tetapi juga kredibilitas keseluruhan mekanisme peradilan yang digunakan. Peradilan militer, kata dia, menghadirkan persoalan struktural mengenai independensi dan akuntabilitas ketika pihak yang diadili merupakan anggota institusi militer sendiri.

Hendardi mengatakan masyarakat sipil sulit meyakini bahwa proses tersebut sepenuhnya diarahkan untuk menemukan kebenaran dan memberikan keadilan kepada korban.

Dia juga menyoroti perlakuan terhadap Andrie Yunus selama proses hukum. Hendardi menilai pemaksaan terhadap korban untuk hadir memberikan kesaksian ketika masih menjalani pengobatan, terlebih jika disertai ancaman pidana, merupakan tindakan yang tidak empatik dan dapat memperkuat reviktimisasi terhadap korban.

“Ketidakpercayaan tersebut bukanlah sekadar sikap, tetapi merupakan konsekuensi logis dari pilihan negara yang tidak memberikan mekanisme penegakan hukum yang independen dan transparan bagi korban,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hendardi menyebut kasus Andrie Yunus menjadi ujian bagi komitmen negara dalam memberantas impunitas. Dia menilai putusan terhadap para pelaku justru berpotensi melegitimasi praktik impunitas di Indonesia.

Dalam konteks supremasi hukum dan supremasi sipil, Hendardi menilai proses hukum kasus tersebut telah kehilangan kredibilitas.

“Yang runtuh bukan hanya keadilan dalam satu perkara, namun juga kepercayaan masyarakat terhadap negara dan hukum itu sendiri,” pungkasnya.

Temukan juga kami di Google News.