JAKARTA — Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun Instagram @pemukiman._.setan berinisial AFA atas dugaan penyebaran konten berisi petunjuk pembuatan bom molotov serta ajakan provokatif untuk melakukan tindakan kekerasan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan penangkapan AFA tidak berkaitan dengan unggahan mengenai isu penyerangan terhadap organisasi masyarakat GRIB Jaya.
Menurut Budi, penyidik menindaklanjuti dugaan penyebaran materi berbahaya yang memuat daftar bahan dan petunjuk pembuatan bom molotov serta alat pembakar, disertai tulisan provokatif yang dinilai mengarah pada ajakan melakukan kekerasan.
“Penangkapan bukan berkaitan dengan unggahan penyerangan terhadap GRIB, melainkan dugaan penyebaran konten yang memuat daftar bahan serta petunjuk pembuatan bom molotov dan alat pembakar, disertai tulisan provokatif yang mengarah pada ajakan melakukan tindakan kekerasan terhadap aparat maupun objek tertentu,” kata Budi di Jakarta, Senin.
Budi mengatakan AFA ditangkap di wilayah Cibodas, Kota Tangerang, pada Minggu (30/8) sekitar pukul 23.30 WIB.
Setelah diamankan, AFA kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya.
Unggahan soal Penjemputan Admin Pemukiman Setan
Sebelumnya, informasi mengenai penangkapan admin akun Pemukiman Setan (P.S.) beredar di media sosial.
Akun Instagram @kontekscoid mengunggah informasi yang menyebut admin akun Pemukiman Setan dikabarkan dijemput aparat Siber Polda Metro Jaya.
Dalam unggahan tersebut, penjemputan disebut-sebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk tuduhan menyerang GRIB Jaya.
Video yang beredar juga memperlihatkan sosok yang disebut sebagai P.S. tengah berkomunikasi melalui panggilan video dengan seseorang. Dalam percakapan tersebut, orang di dalam sambungan video meminta P.S. untuk tidak membuka pintu dan tidak keluar rumah.
Namun, Polda Metro Jaya menegaskan dasar penangkapan AFA adalah dugaan penyebaran konten terkait pembuatan bom molotov dan provokasi kekerasan, bukan semata-mata unggahan mengenai GRIB Jaya.
Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya masih mendalami kasus tersebut, termasuk materi yang disebarkan melalui akun Instagram yang dikelola tersangka.


Tinggalkan Balasan