Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas pernyataannya yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers beberapa waktu lalu. Laporan tersebut dibuat setelah ucapan Hotman, seperti “lu punya otak nggak”, menuai kecaman dari kalangan insan pers.

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan pernyataan Hotman tidak hanya melukai perasaan wartawan, tetapi juga dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap profesi jurnalistik.

“Seperti kita ketahui kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan. Karena itu kami dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut wartawan itu ‘punya otak nggak’. Padahal, seperti kita ketahui, wartawan itu cerdas-cerdas,” ujar Edison kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Laporan PWI telah diterima dengan nomor LP/B/5291/VI2028/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelapor adalah Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, yang melaporkan Hotman Paris dengan dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Meski Hotman Paris telah menyampaikan permohonan maaf melalui video yang diunggah di media sosial, Edison menilai permintaan maaf tersebut belum mencerminkan penyesalan yang tulus.

“Meskipun tadi pagi dia menyampaikan permohonan maaf, menurut kami itu belum dilakukan secara jujur dari hati yang paling dalam,” katanya.

Edison menjelaskan, langkah hukum ditempuh agar persoalan tersebut diproses secara terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, kebebasan berpendapat tidak dapat dijadikan alasan untuk menghina profesi wartawan.

“Kami ingin supaya ini diproses secara hukum agar terang benderang apa yang ada di balik pernyataannya. Kebebasan berpendapat bukan berarti boleh menghina profesi wartawan,” tegasnya.

Sebagai barang bukti, PWI menyerahkan rekaman video yang memperlihatkan pernyataan Hotman Paris saat konferensi pers. Edison juga menyebut sejumlah organisasi wartawan telah menyatakan dukungan terhadap langkah hukum yang ditempuh PWI.

“Video itu sudah beredar luas dan akan kami serahkan kepada penyidik. Kami juga sudah bersepakat dengan berbagai organisasi wartawan untuk bersama-sama mendukung laporan ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Hotman Paris melontarkan sejumlah ucapan bernada keras kepada wartawan saat konferensi pers terkait perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026). Di antaranya, ia mengucapkan kalimat “lu punya otak nggak”, “tanya kakekmu”, hingga “shut up”.

Menanggapi polemik tersebut, Hotman Paris kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan dan organisasi pers. Ia mengaku emosinya terpancing karena mendapat pertanyaan yang sama berulang kali.

“Terlepas dari fakta kejadian sebenarnya, waktu itu sudah sama-sama emosional, tetap saya menyatakan maaf kepada wartawan tersebut maupun kepada organisasi wartawan di seluruh Indonesia,” ujar Hotman dalam video yang diunggah melalui akun Instagram resminya.

Temukan juga kami di Google News.