Jakarta – Usulan pelarangan peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia mendapat dukungan dari parlemen. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan persetujuan penuh terhadap gagasan yang disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Suyudi Ario Seto.

Sahroni menilai langkah tersebut penting sebagai upaya pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan vape yang kian mengkhawatirkan. Menurutnya, tanpa tindakan tegas, penggunaan vape yang disalahgunakan dapat berdampak serius terhadap generasi bangsa.

“Saya sangat setuju seribu persen atas usulan Kepala BNN Komjen Suyudi. Ini akan merusak bangsa kalau tidak ditindak tegas,” ujar Sahroni kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).

Ia menjelaskan, vape kini tidak hanya digunakan sebagai alat konsumsi nikotin, tetapi juga mulai dimanfaatkan sebagai media kamuflase untuk mengonsumsi narkotika jenis baru. Modus ini dinilai semakin sulit terdeteksi dan berpotensi memperluas penyebaran narkoba di masyarakat.

“Karena kamuflase vape dijadikan tempat untuk menghisap narkoba jenis baru, yang notabene memang sudah ada daftarnya, jadi psikotropika bagian dari narkoba,” jelasnya.

Sebelumnya, BNN mengusulkan larangan vape dengan alasan adanya indikasi kuat bahwa perangkat tersebut kerap disalahgunakan sebagai sarana konsumsi zat terlarang. Pemerintah diharapkan dapat segera mengkaji usulan ini secara komprehensif guna menekan peredaran narkoba yang terus berkembang dengan berbagai modus baru.

Temukan juga kami di Google News.