Bogor — Pemerintah Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola sumber daya alam (SDA) serta mendukung agenda ketahanan nasional yang berkelanjutan.

Regulasi ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada awal tahun 2025 dan mulai diberlakukan secara nasional sejak Maret lalu.

PP tersebut menjadi regulasi strategis dalam mempertegas peran pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola sumber daya strategis, baik di sektor pertambangan, kehutanan, kelautan, maupun energi.

Salah satu poin penting dalam PP No. 8 Tahun 2025 adalah penekanan pada transparansi pengelolaan, peningkatan nilai tambah di dalam negeri, serta penguatan pengawasan terhadap izin usaha yang terkait dengan pemanfaatan SDA.

Mansuetus Darto selaku Praktisi Sawit menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah korektif atas sejumlah kelemahan regulasi sebelumnya, terutama dalam hal pemberian izin yang tumpang tindih dan lemahnya sanksi terhadap pelanggaran.

“PP ini menjadi tonggak penting untuk menjamin bahwa kekayaan alam Indonesia dikelola secara adil, efisien, dan berorientasi pada kepentingan nasional,” ujar Darto.

Di sisi lain, sejumlah pihak menyambut positif terbitnya PP No. 8 Tahun 2025, terutama kalangan akademisi dan pelaku usaha yang menilai regulasi ini memberikan kepastian hukum dalam investasi sektor sumber daya alam. Namun demikian, beberapa organisasi masyarakat sipil menyoroti perlunya mekanisme pengawasan independen agar implementasi PP ini tidak mengorbankan hak masyarakat adat dan lingkungan hidup.

Pemerintah melalui Kementerian terkait menegaskan bahwa pelaksanaan PP No. 8 Tahun 2025 akan dikawal dengan sistem digitalisasi perizinan dan pelibatan publik dalam proses evaluasi. Diharapkan, kebijakan ini tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menciptakan keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.