Jakarta- Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan sejumlah perkara sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) kemarin, Sekretaris sekaligus peneliti senior dan Program Manager Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramdanil mengajak masyarakat yang tinggal diwilayah/daerah yang terjadi sengketa pilkada untuk dapat mengendalikan diri dan tidak terpancing anarkis hanya demi membela para calon kepala daerah yang diusungnya saat pilkada.
Menurut Fadli putusan-putusan yang telah dijatuhkan oleh MK dalam persidangan kemarin (Senin, 26/05/2025) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban didaerah. Dengan adanya kepastian hukum kepala daerah yang terpilih, konflik yang ada semestinya terselesaikan dan pembangunan daerah dapat dilanjutkan.
“Iya kemarin MK sudah membacakan beberapa putusan MK terkait PHPU Kada pasca PSU,ya. Oleh sebab itu, ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjamin terwujudnya ketertiban di daerah, karena sudah ada kepastian hukum kepala daerah terpilih. Konflik bisa disudahi, dan pembangunan daerah dapat dilanjutkan”, ujar Fadli (Selasa, 27/05/2025).
Jaminan akan kepastian hukum diikuti dengan tingkat kondusifitas masyarakat yang tinggi diharapkan juga terjadi pada daerah-daerah lain yang mengalami sengketa dalam pilkada dan masih menunggu hasil final keputusan MK.

“Hal yang sama juga perlu diperhatikan bagi daerah yang masih akan melaksanakan PSU nanti. Jaminan keselamatan masyarakat jauh lebih penting dari apapun.Tidak boleh ada darah yang tumpah atas nama apapun. Apalagi atasnama kontestasi politik”, himbau Fadli.
Sebagaimana diketahui MK Senin, 26 Mei 2025 telah mengeluarkan beberapa keputusan terbaru terkait tujuh perkara PHPU Kada 2024, diantaranya yaitu putusan untuk PHPU Kada yang terjadi di kota Banjar baru, kabupaten Gorontalo Utara, kabupaten Tasikmalaya, kabupaten Bengkulu, dan kabupaten Empat Lawang.
Tinggalkan Balasan