Oleh: Ayik Heriansyah
Waktu rakernas HTI 2008 di Cibubur, Hafidz Abdurrahman selaku Ketum HTI/MA/Mu’tamad pernah ngomong, di kota Amman Yordania ada 72 mahaliyah.
Bila mengacu pada Milaf Idari HT, satu mahaliyah maksimal terdiri dari 40 anggota yang sudah sumpah/bai’at (hizbiyin). 40 hizbiyin x 72 mahaliyah = 2880 hizbiyin di kota Amman pada tahun 2008.
HT sejak berdiri pada tahun 1953 menjadi organisasi terlarang di Yordania. Para pendirinya ditangkap dan masuk penjara. Termasuk Taqiyuddin an-Nabhani. Sebagian lari negara-negara Arab dan Eropa.
Dalam kondisi terjepit dan tertekan di negara kerajaan yang represif seperti Yordania, HT eksis dan survive. Bergerak secara rahasia. Melakukan perekrutan dan kaderisasi yang apabila dirata-ratakan antara tahun 1953-2008, HT merekrut 52 orang anggota per tahun. Atau membentuk 1 mahaliyah per tahun.
Karena lahir, tumbuh dan berkembang sebagai organisasi terlarang, HT memiliki daya survival yang kuat. Sistem dan aturan internal HT dirancang untuk mengantisipasi intervensi pemerintah.
Organisasi HT menyerupai organisasi intelijen yang menganut asas kerahasiaan, kompartemen, berjenjang, dan komunikasi vertikal satu arah. Dari aspek ketaatan, loyalitas kepada pimpinan dan kedisiplinan, HT mirip organisasi militer.
Di Indonesia, HT lahir di masa Orde Baru. Tumbuh dan berkembang pesat di era Reformasi sampai tahun 2017. Kemudian melambat karena dicabut legalitasnya lalu menjadi organisasi terlarang secara administrasi, bukan secara ideologi.
Dari tahun 2017-2026 HT bukan organisasi terlarang secara ideologi. Mereka memaksimalkan status ini dengan melakukan rekrutmen secara tertutup. Dengan harapan sampai tahun 2026 ketika ideologi mereka resmi dilarang melalui KUHP, jumlah anggota mereka banyak, sehingga pemberlakuan KUHP tidak berpengaruh signifikan terhadap gerakan mereka.
Tinggalkan Balasan