Jakarta – Topik Uang Kuliah Tunggal (UKT) sedang menjadi cibiran hangat. Kenaikan UKT ini mengundang respon protes bagi mahasiswa maupun orang tua.

Yusuf Wicaksono selaku Kadep Kajian Isu PB PII menyayangkan atas situasi tersebut. Pihaknya meminta Kemendikbudristek untuk menarik kembali aturan terbaru yang mengatur tentang biaya kuliah, yaitu Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.

“Kami minta dengan tegas untuk ditinjau kembali Permendikbudristek no 2 tahun 2024 dimana salah satu komponen isinya terkait dengan pengaturan standar pembiayaan,” ujar Yusuf, Sabtu (25/5/2024).

Yusuf menambahkan, bahwa dirinya membantah pernyataan Direktur Jenderal Perguruan Tinggi Kemendikbudristek, perihal dibuatnya Permendikbudristek No 2 Tahun 2024 sudah melakukan dan memperhatikan kajian dan masukkan dari banyak pihak, yang dikutip dari keterangan Kompas (19/5/2024).

“Dirjen bilang sudah disusun secara saksama dengan semangat keberpihakan yang nyata kepada masyarakat, khususnya mahasiswa. Masyarakat dan mahasiswa mana? bukannya sudah beberapa kampus melakukan aksi,” tambahnya.

Menurut dia, tim ahli kajian bukan hanya mengukur kantong eselon 1, tapi harus membaca bagaimana kondisi keuangan rata-rata masyarakat Indonesia.

Lebih lanjut, Yusuf menyebutkan bahwa notabene ratusan kader PII akan bertransisi menjadi mahasiswa baru ditahun 2024, artinya menjadi produk pertama dari peraturan baru.

“Kami mengimbau kepada mahasiswa dan para orang tua khususnya kader PII se Indonesia untuk tidak takut melakukan klarifikasi kepada pihak kampus terhadap status kelompok dalam kategori UKT. Apalagi sudah diatur pada pasal 18 ayat 4 dan 5,” tutupnya.

Temukan juga kami di Google News.