Banten – Kalender politik 2024 telah berlanjut ke rangkaian Pilkada serentak 2024 di beberapa wilayah Indonesia setelah Rapat Pleno penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pilpres 2024 pada 24 April 2024 yang lalu. Adapun salah satu wilayah yang akan melaksanakan Pilkada serentak 2024 dan merupakan wilayah yang memiliki kerawanan tingkat sedang tertinggi di Indonesia ialah Provinsi Banten.

Rangkaian Pilkada Serentak 2024 yang baru saja dilaksanakan ialah pencalonan Calon Gubernur, Calon Bupati atau walikota melalui jalur individu/perseorangan yang dilaksanakan pada tanggal 8-12 Mei 2024 yang lalu. Sosialisasi pendaftaran, persyaratan hingga tata cara pendaftaran telah dilakukan KPU Banten melalui berbagai platform. Dalam Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 532 tahun 2024, tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam Pilkada 2024 syarat minimal untuk mendaftar sebagai cagub dan cawagub Banten 2024, harus memiliki dukungan 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Kemudian KPU Banten membuat aturan turunannya, yakni Keputusan KPU Provinsi Banten nomor 39 Tahun 2024, tentang jumlah syarat minimal dukungan dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2024 yang menjelaskan bahwa jumlah syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2024 sebanyak 663.199 pemilih, dan minimal sebaran di 5 kabupaten kota pada wilayah Provinsi Banten.

Pada tingkat provinsi, awalnya terdapat dua pasangan yang sempat berkonsultasi dan meminta akses silon ke KPU Banten yakni Aan Nurhandiat-Mochammad Khamim Setiawan dan Haris Muchtadi-Anis Herlina. Namun menurut Ketua KPU Banten, Mohamad Ihsan, tidak ada bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen persyaratan calon perseorangan sampai batas Waktu akhir pada minggu malam 12 Mei 2024 pukul 23:59.

Rangkaian selanjutnya di wilayah Provinsi Banten ialah pelantikan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Pilkada serentak 2024 pada 16 Mei 2024 yang lalu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang sebanyak 175 orang dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang sebanyak 378 orang yang didahului pengumuman pada tanggal 15 Mei 2024.

Ketua KPU Banten, Mohamad Ihsan, menambahkan bahwa bagi pejabat legislatif yang akan maju dalam Pilkada serentak 2024 wajib untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

“Yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil rakyat. Sedangkan calon terpilih tidak harus mundur jika maju di pilkada, karena belum menjadi pejabat. Namun jika sudah dilantik menjadi anggota Dewan maka harus mengundurkan diri, karena sudah menjadi pejabat” pungkas Ihsan.

Temukan juga kami di Google News.